Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Simak Nih, Tahapan Pemerintah...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk menertibkan penguasaan hingga pemanfaatan tanah yang dimiliki masyarakat.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi data subjek dan objek tanah. Nantinya, Kementerian ATR akan mengumpulkan data objek dan subjek hingga daftar umum peta pendaftaran tanah.

“Pertama adalah inventarisasi data subjek dan objek hak atas tanah. Jadi dalam rangka inventarisasi ini nanti mengumpulkan objek, subjek hak atas tanah dari aplikasi KKP, dan daftar-daftar umum dan peta pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

(Baca juga: Ternyata, Tanah Masyarakat Dipantau dan Dievaluasi Pemerintah )

Dari data yang didapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan tabulasi. Proses tabulasi ini akan dikelompokan berdasarkan jenis, kelengkapan data spasial hingga tekstualnya. “Dari data objek subjek kita tabulasi berdasarkan jenisnya, kelengkapan data spasial dan tekstualnya,” kata Pramusinto.

Setelah itu lanjut Pramusinto, maka Kementerian ATR akan memilih yang menjadi subjek dan objeknya. Pemilihan objek ini berdasarkan beberapa kriteria yang tercantum dalam matrix.

Pertama adalah berdasarkan subjek tanah, kemudian jenis hak, pemanfaatan tanah, luas bidang tanah dan permasalahan tanah. Adapun kriteria subjek berdasarkan badan hukum.

Kemudian untuk jenis hak diurutkan dari milai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik (HM). Kemudian terkait pemanfaatan tanah kriteriannya adalah objek yang ada indikasi tidak dimanfaatkan sepenuhnya. “Dari mana kita dapatkan? Tentunya harus ada intrepetasi citra terlebih dahulu,” kata Pramusinto.

(Baca juga: Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal... )

Kemudian kriteria yang keempat adalah luas bidang tanah. Sehingga jika banyak objek yang dipilih, maka harus dipilih berdasarkan luasan yang lebih besar.

“Kita pilih dari sekian banyak objek yang ada kita pilih dengan luasan yang lebih besar. Kelima adanya permasalahan yang yang dimaksudnya penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pemilihan objek ini ditentukan dari kewenangan pemberian hak,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
Ubah SHGB Jadi SHM,...
Ubah SHGB Jadi SHM, Begini Syarat dan Prosedurnya
Tidak Ada Korban Jiwa...
Tidak Ada Korban Jiwa Saat Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Bagaimana Data Penting?
Peneliti LPEM UI Sebut...
Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi
Pagar Laut di Bekasi...
Pagar Laut di Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Rekomendasi
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Portugal Mentok, Ronaldo...
Portugal Mentok, Ronaldo Dicap Egois!
Berita Terkini
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved