Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal...

Senin, 22 Februari 2021 - 17:01 WIB
loading...
Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah diperbolehkan sepanjang itu ditujukan untuk kepentingan umum atau masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun tetap saja, harus ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

Apalagi, pemerintah juga sudah mengatur beberapa ketentuan tersebut dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tak hanya itu, beberapa ketentuan UU Cipta Kerja juga mengatur sanksi jika tidak memenuhi kriteria atau syarat penggunaan alih fungsi lahan pertanian tersebut.

( )

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan UU Cipta Kerja untuk memperkuat mengenai kriteria alih fungsi lahan pertanian.

“Ada UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B, di mana disini disampaikan bahwa kepentingan umum dapat dialihfungsikan namun bukan semerta-merta artinya ada sederet syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya kajian kelayakan strategis,” ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).

( )

Dalam UU Cipta Kerja, salah satu kriteria yang wajib dipenuhi jika ingin menggunakan lahan pertanian untuk membangun adalah harus memiliki lahan pengganti. Namun hal ini tidak berlaku untuk bencana, yang artinya hanya khusus pada penggunaan lahan pertanian untuk PSN.

“Kemudian dibebaskan kepemilikan haknya ini sesuatu hak yang harus dipenuhi. Berikutnya penyediaan lahan pengganti. Jadi, salah satu syaratnya juga harus ada sawah pegganti ketika sawah dilakukan alih fungsi, dan tidak berlaku untuk bencana,” jelasnya.

Syarat lainnya adalah wajib memberikan ganti rugi alih fungsi lahan. Proses ganti rugi harus sudah rampung dalam jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun sesuai dengan jangka waktu penetapan lokasi.

( )

“Terakhir pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi. jadi ini kami menetikberatkan jangka waktu 24 bulan pembebasan. artinya 24 bulan sudah clear untuk pembayaran ganti rugi. ini kaitannya erag sekali jangka waktu penetapan lokasi karena kita semua tahu bahwa penetapan lokasi untuk kepentingan umum jangka waktunya hanya 2 tahun,” kata Asnawati.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3687 seconds (0.1#10.140)