Lahan Sawah Boleh Dipakai untuk Bangun Infrastruktur, Asal...

Senin, 22 Februari 2021 - 17:01 WIB
loading...
Lahan Sawah Boleh Dipakai...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah diperbolehkan sepanjang itu ditujukan untuk kepentingan umum atau masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun tetap saja, harus ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

Apalagi, pemerintah juga sudah mengatur beberapa ketentuan tersebut dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tak hanya itu, beberapa ketentuan UU Cipta Kerja juga mengatur sanksi jika tidak memenuhi kriteria atau syarat penggunaan alih fungsi lahan pertanian tersebut.

(Baca juga: Tidak Semena-mena, UU Cipta Kerja Atur Kriteria Alih Fungsi Lahan Sawah jadi PSN )

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan UU Cipta Kerja untuk memperkuat mengenai kriteria alih fungsi lahan pertanian.

“Ada UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B, di mana disini disampaikan bahwa kepentingan umum dapat dialihfungsikan namun bukan semerta-merta artinya ada sederet syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya kajian kelayakan strategis,” ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).

(Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan )

Dalam UU Cipta Kerja, salah satu kriteria yang wajib dipenuhi jika ingin menggunakan lahan pertanian untuk membangun adalah harus memiliki lahan pengganti. Namun hal ini tidak berlaku untuk bencana, yang artinya hanya khusus pada penggunaan lahan pertanian untuk PSN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
Buka BRImo, Langsung...
Buka BRImo, Langsung Jadi Investor Syariah bareng Syailendra Capital!
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
TNI Hidupkan Desa yang...
TNI Hidupkan Desa yang Lama 'Mati Suri' di Pedalaman Jambi
Rekomendasi
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved