Penyempitan Lahan Sawah Bisa Ancam Ketahanan Pangan
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB
loading...
Ilustrasi sawah. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Luas lahan persawahan setiap tahunnya makin menyempit. Hal ini dikarenakan aksi industrialisasi dan pengembangan wilayah yang masif. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya alih fungsi lahan ini akan mempengaruhi produksi padi.
Hal ini harus diwaspadai karena bisa mengancam ketahanan pangan. Jika terjadi, maka akan sangat disayangkan mengingat Indonesia mendapat julukan negara agraris, karena karena banyaknya sawah maupun ladang yang menjadi sumber mata pencaharian warganya. Dari sawah lahir bahan makanan pokok bangsa Indonesia, yaitu beras. “Alih fungsi sawah akan mempengaruhi produksi padi serta mengancam ketahanan pangan nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
(Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan )
Untuk itu, guna menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya menahan laju alih fungsi lahan sawah dengan mengaturnya dalam berbagai peraturan. Misalnya, Pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. “Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya,” kata Asnawati.
Kemudian pada 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika alih fungsi lahan sawah diperbolehkan hanya sebatas untuk kepentingan umum. “Alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan,” kata Asnawati.
Hal ini harus diwaspadai karena bisa mengancam ketahanan pangan. Jika terjadi, maka akan sangat disayangkan mengingat Indonesia mendapat julukan negara agraris, karena karena banyaknya sawah maupun ladang yang menjadi sumber mata pencaharian warganya. Dari sawah lahir bahan makanan pokok bangsa Indonesia, yaitu beras. “Alih fungsi sawah akan mempengaruhi produksi padi serta mengancam ketahanan pangan nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
(Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan )
Untuk itu, guna menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya menahan laju alih fungsi lahan sawah dengan mengaturnya dalam berbagai peraturan. Misalnya, Pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. “Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya,” kata Asnawati.
Kemudian pada 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika alih fungsi lahan sawah diperbolehkan hanya sebatas untuk kepentingan umum. “Alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan,” kata Asnawati.
Lihat Juga :