Penyempitan Lahan Sawah Bisa Ancam Ketahanan Pangan
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain aturan tersebut, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dikeluarkannya UU sapu jagat ini memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah.
(Baca juga: Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat )
Menurutnya, dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Namun itu semua juga diperlukan berbagai kriteria untuk benar-benar menggunakan sawah untuk dibangun proyek.
“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” jelasnya.
(Baca juga: Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat )
Menurutnya, dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Namun itu semua juga diperlukan berbagai kriteria untuk benar-benar menggunakan sawah untuk dibangun proyek.
“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :