Ini Sederet Keunggulan Perpres 10/2021 Bagi Pengembangan Usaha
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:28 WIB
loading...
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.
Bahlil membeberkan perbedaan antara Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perpres yang lama yaitu Perpres 44 Tahun 2016. Di dalam Perpres yang lama terdapat 515 bidang usaha yang yang tertutup, sementara yang baru hanya enam saja.
"Yang lama orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021).
(baca juga: RI Berpeluang Bangun Landasan Roket di Kawasan Timur, Bahlil: Doain ya.. )
Adapun enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon. "Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan," terangnya.
Bahlil membeberkan perbedaan antara Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perpres yang lama yaitu Perpres 44 Tahun 2016. Di dalam Perpres yang lama terdapat 515 bidang usaha yang yang tertutup, sementara yang baru hanya enam saja.
"Yang lama orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021).
(baca juga: RI Berpeluang Bangun Landasan Roket di Kawasan Timur, Bahlil: Doain ya.. )
Adapun enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon. "Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan," terangnya.
Lihat Juga :