Ini Sederet Keunggulan Perpres 10/2021 Bagi Pengembangan Usaha
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.
Kemudian perbedaan lainnya, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres 10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha. "Jadi, ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM, ini adalah jawaban konkretnya," tegasnya.
(Baca juga: Produk UMKM Kalah dari Produk Asing )
Terakhir, perbedaan terlihat dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.
"Supaya mereka lebih bersaing, berkompetitif, kita tidak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerjasama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," ujarnya.
Kemudian perbedaan lainnya, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres 10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha. "Jadi, ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM, ini adalah jawaban konkretnya," tegasnya.
(Baca juga: Produk UMKM Kalah dari Produk Asing )
Terakhir, perbedaan terlihat dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.
"Supaya mereka lebih bersaing, berkompetitif, kita tidak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerjasama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :