Cuma Mengingatkan Bunda! Ini Tahapan Pencairan dan Besaran BLT PKH

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:55 WIB
loading...
Cuma Mengingatkan Bunda!...
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap kelompok program keluarga harapan (PKH) bakal dicairkan secara bertahap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap kelompok program keluarga harapan (PKH) bakal dicairkan secara bertahap. Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di tahap pertama yaitu pada bulan Januari, Februari dan Maret.

Baca Juga: Penerima Bansos Tunai Bertambah, PT Pos Lakukan Persiapan Lebih Baik

Sedangkan tahap kedua yaitu bakal dicairkan pada bulan April, Mei dan Juni. Tahap ketiga yaitu Juli, Agustus dan September. Sedangkan tahap keempat dicairkan pada bulan Oktober, November dan Desember. Saat ini, BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

"Masing-masing untuk tahap pertama dan keempat masing-masing dicairkan sebesar Rp7,1 Triliun. Nantinya totalnya Rp28 triliun untuk empat tahap," ujar Rahmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sejumlah BLT prioritas pun digulirkan untuk membantu masyarakat terdampak wabah corona. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) sejumlah BLT prioritas program keluarga harapan terdiri dari BLT ibu hamil dan balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nilai Rp6 juta setahun.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! BLT Emak-emak Cair Lagi

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan balita atau anak usia dini Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tiga bulan. BLT anak sekolah dengan total mencapai Rp4,4 juta setahun.

Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas PKH Jatuhkan...
Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia
Kemenkeu Buka Suara...
Kemenkeu Buka Suara Soal Isu Purbaya Usul MBG Diganti Uang Tunai
Pencairan BLT Kesra...
Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Jadi Harapan Warga di Akhir Tahun 2025
BLT Kesra Rp900 Ribu...
BLT Kesra Rp900 Ribu untuk 35 Juta Penerima Tersalurkan 75%, Tuntas Desember
BLT Kesra Cair Rp900...
BLT Kesra Cair Rp900 Ribu, Penerima Manfaat: Lumayan Buat Dapur
Penyaluran BLT Kesra,...
Penyaluran BLT Kesra, Pos Indonesia Antarkan ke Lokasi Pengungsian
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved