Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Program JKP Dinilai...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mengapresiasi inisiatif baik pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam naungan UU Cipta Kerja melalui PP 37 Tahun 2021.

"Kita belajar dari pengalaman pandemi Covid-18, banyak pekerja di-PHK, baik dari sektor formal dan informal. Negara belum memiliki bantalan dan perlindungan sosial ketika PHK massal terjadi dan bergantung pada skema bantuan sosial yang bersifat ad hoc," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021). ( Baca juga:Sedih Rasanya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Cair Tahun Ini )

Dalam hal ini, ada tantangan besar dalam ketersediaan dan validitas data. Harapan TURC dengan adanya JKP, pemerintah punya skema jelas untuk para pekerja yang terancam atau terdampak risiko ekonomi akibat hilangnya pekerjaan.

"Namun ada beberapa catatan kritis dari kami, yang pertama perihal tanggal pengunggahan PP 37 ke publik," tambah Andriko.

Ancangan PP 37 baru diunggah tanggal 4 Februari lalu. Ketika sebuah dokumen rancangan diunggah ke publik, pengunggahannya dimaksudkan untuk mendapatkan feedback dari publik. ( Baca juga:Miliki ‘Nyawa Kedua’, 10 Orang Ini Tetap Hidup Meski Kepalanya Tertembak )

"Tidak ada kesamaan tanggal antara pengundangan dan konsultasi publik. Jadi, PP ini tidak melalui tahap konsultasi dan uji publik, apa yang diatur bersifat sangat pragmatis-teknokratis, belum tentu menjawab kebutuhan yang dirasakan pekerja," jelas Andriko.

Dalam aspek substansi, program JKP secara materiil dinilai belum sesuai dengan harapan para pekerja umumnya. "Secara materiil, program ini belum memenuhi harapan para pekerja di tengah fleksibilitas hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja," tukasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Menaker Singgung Soal...
Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update
88.519 Pekerja Kena...
88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Badai PHK Massal Hantam...
Badai PHK Massal Hantam Otomotif Eropa: Renault Siap Pangkas 3.000 Karyawan, Total Korban Tembus 34.000 Jiwa di 2025!
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Berita Terkini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved