Mau Edarkan Uang Digital, Bank Harus Punya Lisensi OJK
Kamis, 25 Februari 2021 - 18:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal itu menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.
Mata uang digital itu akan diedarkan Bank Sentral Indonesia ke masyarakat melalui bank-bank dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun secara ritel.
Merespon hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bank dan tekfin yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.
(Baca juga: Mobil dan Motor Mewah Numpuk di Dealer Imbas Pandemi, Bos OJK Siapkan Stimulus )
"Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silahkan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank," ujar Wimboh, Kamis (25/2/2021).
Mata uang digital itu akan diedarkan Bank Sentral Indonesia ke masyarakat melalui bank-bank dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun secara ritel.
Merespon hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bank dan tekfin yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.
(Baca juga: Mobil dan Motor Mewah Numpuk di Dealer Imbas Pandemi, Bos OJK Siapkan Stimulus )
"Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silahkan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank," ujar Wimboh, Kamis (25/2/2021).
Lihat Juga :