Mau Edarkan Uang Digital, Bank Harus Punya Lisensi OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal itu menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.
Mata uang digital itu akan diedarkan Bank Sentral Indonesia ke masyarakat melalui bank-bank dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun secara ritel.
Merespon hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bank dan tekfin yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.
( )
"Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silahkan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank," ujar Wimboh, Kamis (25/2/2021).
Terkait hal itu, sudah ada beberapa lembaga perbankan yang tengah mengoordinasikan dengan pihak OJK. "Tinggal nanti silakan saja beberapa sudah bicara dengan kami, dan otomatis kami tidak ada masalah sehingga detailnya bisa kami bicarakan," kata dia.
Wimboh menyebut, dalam mekanismenya OJK tetap sebagai badan pengawas terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem pembayaran (payment system).
( )
"Kami adalah pengawas lembaga keuangan dan produk keuangan. Dan BI kaitannya dengan payment sistem, sehingga kalau payment sistem itu dikeluarkan oleh lembaga keuangan, maka kami koordinasi dan ini kami sudah lakukan dengan baik," tuturnya.
Dalam mendorong sistem digitalisasi keuangan di Indonesia, OJK mencatat, ada dua produk digitalisasi yang akan ditawarkan. "Untuk salah satu poin pertanyaan bank digital. Ini ada dua produk bank yang saat ini ditawarkan melalui digitalisasi ini, tidak masalah silahkan dan itu kami dorong," kata dia.
Mata uang digital itu akan diedarkan Bank Sentral Indonesia ke masyarakat melalui bank-bank dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun secara ritel.
Merespon hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bank dan tekfin yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.
( )
"Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silahkan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank," ujar Wimboh, Kamis (25/2/2021).
Terkait hal itu, sudah ada beberapa lembaga perbankan yang tengah mengoordinasikan dengan pihak OJK. "Tinggal nanti silakan saja beberapa sudah bicara dengan kami, dan otomatis kami tidak ada masalah sehingga detailnya bisa kami bicarakan," kata dia.
Wimboh menyebut, dalam mekanismenya OJK tetap sebagai badan pengawas terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem pembayaran (payment system).
( )
"Kami adalah pengawas lembaga keuangan dan produk keuangan. Dan BI kaitannya dengan payment sistem, sehingga kalau payment sistem itu dikeluarkan oleh lembaga keuangan, maka kami koordinasi dan ini kami sudah lakukan dengan baik," tuturnya.
Dalam mendorong sistem digitalisasi keuangan di Indonesia, OJK mencatat, ada dua produk digitalisasi yang akan ditawarkan. "Untuk salah satu poin pertanyaan bank digital. Ini ada dua produk bank yang saat ini ditawarkan melalui digitalisasi ini, tidak masalah silahkan dan itu kami dorong," kata dia.