Mobil dan Motor Mewah Numpuk di Dealer Imbas Pandemi, Bos OJK Siapkan Stimulus
Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menekan daya beli dan mobilitas masyarakat juga berdampak pada seretnya penjualan kendaraan. Sejumlah kendaraan mewah, baik roda dua maupun roda empat, pun menumpuk di dealer akibat tidak terjual.
Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan stimulus berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, dengan adanya relaksasi pajak PPnBM, maka stok kendaraan bisa terjual.
"Kami target kendaraan bermotor ini, stok yang ada, yang menumpuk ini bisa segera dijual. Dengan stimulus PPnBM, terima kasih Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), BI (Bank Indonesia) dan OJK keluarkan stimulus juga, sehingga mempermudah masyarakat. Harganya menjadi lebih murah, dan proses lebih cepat," ujar dia dalam gelaran Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
(Baca juga: Diskon Pajak Mobil Belum Sepadan dengan Daya Beli Masyarakat yang Tertekan )
Tercatat ada sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan pemerintah. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.
Pelonggaran uang muka untuk kredit kendaraan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga lebih produktif. DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil pun berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.
(Baca juga: Wuss! Industri Baterai Listrik Indonesia Bakal Salip Pabrik Mobil Listrik Tesla di India )
Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan stimulus berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, dengan adanya relaksasi pajak PPnBM, maka stok kendaraan bisa terjual.
"Kami target kendaraan bermotor ini, stok yang ada, yang menumpuk ini bisa segera dijual. Dengan stimulus PPnBM, terima kasih Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), BI (Bank Indonesia) dan OJK keluarkan stimulus juga, sehingga mempermudah masyarakat. Harganya menjadi lebih murah, dan proses lebih cepat," ujar dia dalam gelaran Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
(Baca juga: Diskon Pajak Mobil Belum Sepadan dengan Daya Beli Masyarakat yang Tertekan )
Tercatat ada sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan pemerintah. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.
Pelonggaran uang muka untuk kredit kendaraan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga lebih produktif. DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil pun berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.
(Baca juga: Wuss! Industri Baterai Listrik Indonesia Bakal Salip Pabrik Mobil Listrik Tesla di India )
Lihat Juga :