Mobil dan Motor Mewah Numpuk di Dealer Imbas Pandemi, Bos OJK Siapkan Stimulus

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 WIB
loading...
Mobil dan Motor Mewah Numpuk di Dealer Imbas Pandemi, Bos OJK Siapkan Stimulus
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menekan daya beli dan mobilitas masyarakat juga berdampak pada seretnya penjualan kendaraan. Sejumlah kendaraan mewah, baik roda dua maupun roda empat, pun menumpuk di dealer akibat tidak terjual.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan stimulus berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, dengan adanya relaksasi pajak PPnBM, maka stok kendaraan bisa terjual.

"Kami target kendaraan bermotor ini, stok yang ada, yang menumpuk ini bisa segera dijual. Dengan stimulus PPnBM, terima kasih Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), BI (Bank Indonesia) dan OJK keluarkan stimulus juga, sehingga mempermudah masyarakat. Harganya menjadi lebih murah, dan proses lebih cepat," ujar dia dalam gelaran Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

( )

Tercatat ada sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan pemerintah. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Pelonggaran uang muka untuk kredit kendaraan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga lebih produktif. DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil pun berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.

( )

Langkah itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Aturannya akan berlaku efektif pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Dalam aturan BI, hanya industri bank atau pembiayaan dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP 0 persen.

( )

Langkah serupa juga dilakukan di sektor properti. Bank Sentral pun telah mengeluarkan ketentuan DP 0 persen untuk kredit properti. Tujuannya adalah agar tingkat beli di sektor ini menjadi meningkat.

"Penjualan rumah yang tadinya sepi mestinya sekarang sudah ramai dan itu semua bisa memberikan multiplier demand kepada supplier baik real estate maupun kendaraan motor," tutur Wimboh.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)