Dana Nasabah Rp369,5 M Tak Dijamin LPS, Cermati Hal Ini Jika Tak Ingin Bernasib Sama

Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:49 WIB
loading...
Dana Nasabah Rp369,5...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat Rp369,5 miliar (18,5%) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat Rp369,5 miliar (18,5%) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Seketaris LPS, Muhamad Yusron mengatakan, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77% atau sebesar Rp284,4 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” ujar Yusron dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%

Syarat 3T yang dimaksud adalah, pertama tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

"Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3T," bebernya.

LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 sampai dengan saat ini. Di antaranya ialah mendapatkan wewenang baru untuk menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.

Baca Juga: Ada Pandemi, Simpanan Masyarakat Naik Jadi Rp6.737 Triliun

Muhamad Yusron menambahkan, bahwa dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS pun terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank. Termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
292 Anggota DPR Hadiri...
292 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan hingga LPS
Rekomendasi
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Berita Terkini
Hyundai Bakal Pamerkan...
Hyundai Bakal Pamerkan Prototipe Mobil Seven Seater di GIIAS 2026
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
Hyundai Kunjungi iNews...
Hyundai Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Sinergi dan Jajaki Peluang Kolaborasi Strategis
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
Infografis
Tiga Dampak Jika Kanada...
Tiga Dampak Jika Kanada Ingin Bergabung dengan Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved