Menkeu Beri Subsidi Bunga Hingga Rp34,15 Triliun untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2020 - 17:14 WIB
loading...
Menkeu Beri Subsidi...
Aktivitas pekerja saat memproduksi kue kering di toko kue Pusaka Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2020). Foto/SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) melalui program stimulus kredit UMKM.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan subsidi tersebut akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM. "Pemberian subsiidi ini sudah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Nantinya, stimulus tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa mekanisme," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Untuk mekanisme pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan data debitur sebagai dasar Pemerintah memberikan subsidi bunga. Setelah itu sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur yang disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).

“Jadi dengan adanya program ini, yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapatkan manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau kurang pembayaran bunganya dengan anggaran Rp34,15 triliun,” ungkapnya. (Baca Juga : Subsidi Bunga Kredit Tembus Rp34,15 Triliun )

Dia melanjutkan, bank, BUMN dan BLU menyampaikan besaran subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible berdasarkan data OJK dan BLU, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Selanjunya debitur yang telah mendaftar menerima subsidi bunga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Deretan Catatan Bersejarah...
Deretan Catatan Bersejarah Meksiko Usai Singkirkan Ekuador di Piala Dunia 2026
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Berita Terkini
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved