Menkeu Beri Subsidi Bunga Hingga Rp34,15 Triliun untuk UMKM
Senin, 18 Mei 2020 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
"Anggaran tersebut sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan Pemerintah untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan," katanya.
Menkeu menambahkan, debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. "Sedangkan, untuk usaha menengah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan.
Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar.
Menkeu menambahkan, debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. "Sedangkan, untuk usaha menengah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan.
Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar.
(ind)
Lihat Juga :