Buruh Menjerit, Aturan Upah Baru Bikin Hidup Kian Terhimpit
Minggu, 28 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengakui pandemi memang berdampak luas kepada berbagai sektor usaha. Oleh karena itu, pandemi ini juga tidak dikehendaki oleh semua pihak. “Namun saya berharap dalam kondisi ini pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja atau buruh,” ucap Mirah.
Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; dan furnitur.
(Baca juga: Mardani: Pelonggaran Izin Industri Miras Bahayakan Generasi Muda )
“Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja atau buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; dan furnitur.
(Baca juga: Mardani: Pelonggaran Izin Industri Miras Bahayakan Generasi Muda )
“Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja atau buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :