Beli Rumah DP 0%, Pengembang Ragukan Realisasinya di Lapangan
Senin, 01 Maret 2021 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Junaidi, jika masih ada perbankan yang tidak patuh maka akan sangat berpengaruh kepada masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum. "Apalagi masyarakat yang non fix income gitu," ucapnya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 20 tahun 2019 mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam bagian ketiga tentang Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan
Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan (a) nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM.
Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 20 tahun 2019 mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam bagian ketiga tentang Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan
Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan (a) nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM.
Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan.
Lihat Juga :