BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain

Senin, 01 Maret 2021 - 23:04 WIB
loading...
BCA Pidanakan Nasabah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasabah BCA dihukum pidana karena menggunakan dana salah transfer. Pihak BCA sendiri mengatakan telah bertindak berdasarkan hukum di Indonesia, yaitu UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Sularsi, menjelaskan cara melihat aturan tersebut dari perspektif pihak yang melakukan perbuatan pidana. "Dalam kasus BCA, transfer dilakukan ke nasabah dan bisa dibuktikan, sementara nasabah tidak mau mengembalikan," ujar Sularsi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, (1/3/2021). ( Baca juga:Holding Geothermal Rampung 2021, Bos Geo Dipa Sebut Masih Ada Pembahasan Opsi )

Menurutnya ini beda dengan kasus salah transfer lain yang banyak terjadi di masyarakat. Orang tersebut sengaja mengirim dana miliknya melalui bank atas perintahnya sendiri. "Kesalahan yang dilakukan, tidak bisa dilimpahkan pada orang lain," jelasnya.

Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu terjadi di PT Bank Central Asia atau BCA Surabaya. Nasabah penerima uang salah transfer bernama Ardi dihukum penjara karena menggunakan dana Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Ardi menggunakan uang tersebut yang dipikirnya sebagai hasil komisi penjualan mobil.

BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BCA Pertahankan Predikat...
BCA Pertahankan Predikat Bank Terbaik Indonesia versi Forbes 2026
Nasabah BCA Kini Bisa...
Nasabah BCA Kini Bisa Transaksi Menggunakan QRIS di China
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Produk Tenun Pewarna Alami Pameran di Belanda
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
Direksi Borong Saham...
Direksi Borong Saham BBCA, Sinyal Rebound di Tengah Gejolak Pasar
Program Genera-Z Berbakti...
Program Genera-Z Berbakti Kembali Digelar, Ajak Mahasiswa Kembangkan Desa Wisata
Kisah Pahlawan Sains...
Kisah 'Pahlawan Sains Nyalakan' Semangat Belajar di Bengkulu
Raih 3 Penghargaan Ketenagakerjaan,...
Raih 3 Penghargaan Ketenagakerjaan, BCA Tempat Kerja Terbaik di Asia, 8 Tahun Berturut-turut
Kolaborasi BCA Digital...
Kolaborasi BCA Digital dan Prodia Digital Dorong Inovasi Pembayaran Kesehatan
Rekomendasi
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved