BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain

Senin, 01 Maret 2021 - 23:04 WIB
loading...
BCA Pidanakan Nasabah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasabah BCA dihukum pidana karena menggunakan dana salah transfer. Pihak BCA sendiri mengatakan telah bertindak berdasarkan hukum di Indonesia, yaitu UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Sularsi, menjelaskan cara melihat aturan tersebut dari perspektif pihak yang melakukan perbuatan pidana. "Dalam kasus BCA, transfer dilakukan ke nasabah dan bisa dibuktikan, sementara nasabah tidak mau mengembalikan," ujar Sularsi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, (1/3/2021). ( Baca juga:Holding Geothermal Rampung 2021, Bos Geo Dipa Sebut Masih Ada Pembahasan Opsi )

Menurutnya ini beda dengan kasus salah transfer lain yang banyak terjadi di masyarakat. Orang tersebut sengaja mengirim dana miliknya melalui bank atas perintahnya sendiri. "Kesalahan yang dilakukan, tidak bisa dilimpahkan pada orang lain," jelasnya.

Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu terjadi di PT Bank Central Asia atau BCA Surabaya. Nasabah penerima uang salah transfer bernama Ardi dihukum penjara karena menggunakan dana Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Ardi menggunakan uang tersebut yang dipikirnya sebagai hasil komisi penjualan mobil.

BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BCA Pertahankan Predikat...
BCA Pertahankan Predikat Bank Terbaik Indonesia versi Forbes 2026
Nasabah BCA Kini Bisa...
Nasabah BCA Kini Bisa Transaksi Menggunakan QRIS di China
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Produk Tenun Pewarna Alami Pameran di Belanda
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
Direksi Borong Saham...
Direksi Borong Saham BBCA, Sinyal Rebound di Tengah Gejolak Pasar
Program Genera-Z Berbakti...
Program Genera-Z Berbakti Kembali Digelar, Ajak Mahasiswa Kembangkan Desa Wisata
BCA Berbagi Ilmu Ajak...
BCA Berbagi Ilmu Ajak Mahasiswa Untirta Ubah Kegagalan Jadi Peluang
BCA Hadirkan Festival...
BCA Hadirkan Festival UMKM di Pagelaran Sabang Merauke
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved