BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain

Senin, 01 Maret 2021 - 23:04 WIB
loading...
BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasabah BCA dihukum pidana karena menggunakan dana salah transfer. Pihak BCA sendiri mengatakan telah bertindak berdasarkan hukum di Indonesia, yaitu UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Sularsi, menjelaskan cara melihat aturan tersebut dari perspektif pihak yang melakukan perbuatan pidana. "Dalam kasus BCA, transfer dilakukan ke nasabah dan bisa dibuktikan, sementara nasabah tidak mau mengembalikan," ujar Sularsi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, (1/3/2021). ( Baca juga:Holding Geothermal Rampung 2021, Bos Geo Dipa Sebut Masih Ada Pembahasan Opsi )

Menurutnya ini beda dengan kasus salah transfer lain yang banyak terjadi di masyarakat. Orang tersebut sengaja mengirim dana miliknya melalui bank atas perintahnya sendiri. "Kesalahan yang dilakukan, tidak bisa dilimpahkan pada orang lain," jelasnya.

Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu terjadi di PT Bank Central Asia atau BCA Surabaya. Nasabah penerima uang salah transfer bernama Ardi dihukum penjara karena menggunakan dana Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Ardi menggunakan uang tersebut yang dipikirnya sebagai hasil komisi penjualan mobil.

BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

Mengenai hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan tindakan yang ditempuh tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. ( Baca juga:KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah )

Disebutkan yang bersangkutan sudah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Namun nasabah baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, sementara proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2431 seconds (0.1#10.140)