Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN
Selasa, 02 Maret 2021 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
"Penugasan harus ditandatangani, penugasanny bokeh Kementerian terkait yang menugaskan, lalau didiskusikan dengan Kementerian BUMN, lalau klKementerian BUMN duduk bersam dengan Kementerian keuangan untuk menyepakati dati pada penugasan tersebut," katanya.
Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, kata Erick, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direaki, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, kata Erick, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direaki, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
(nng)
Lihat Juga :