Genjot Turis Lokal, Menko Airlangga Masih Perketat Kunjungan Wisman

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:45 WIB
loading...
Genjot Turis Lokal,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih memperketat jalur penerbangan internasional agar tidak ada peningkatan wisatawan luar negeri tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengembalikan kunjungan dari wisatawan domestik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. ( Baca juga:Sedot Biaya Rp 4.817 T, Airlangga Tegaskan 201 Proyek Strategis Nasional Jalan Terus )

“Dalam komunitas internasional, kita tahu ada travel bubble atau pengaturan koridor perjalanan dengan kesepakatan. Saat seseorang melakukan perjalanan, dia harus memiliki keperluan,” katanya melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Dia melanjutkan, mengembalikan jumlah turis domestik lebih penting dalam menggairahkan industri pariwisata. Adapun, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang menyusun paket antara menggairahkan vakansi dan meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Meningkatkan turis domestik sangat penting karena kita menyiapakan paketan turis dalam mendatangkan wisatawan domestik," bebernya.

Di luar itu, dia menambahkan pentingnya teknologi digital di masa pandemi ini. Menurutnya, teknologi digital telah membantu pemerintah dan swasta dalam merampingkan proses bisnis yang rumit. Selain itu, teknologi digital juga membantu mempromosikan lingkungan kerja yang lebih praktis dan fleksibel selama pandemi. ( Baca juga:Video Dahsyatnya Rudal Iran Hujani Pangkalan Militer AS di Irak )

“Pasca-pandemi, saya melihat perlunya bisnis menjadi lebih adaptif terhadap transformasi teknologi agar pekerja juga lebih paham secara digital,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)