Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar

Senin, 18 Mei 2020 - 19:29 WIB
loading...
Sri Mulyani Paparkan...
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta. Ia juga menerangkan, bahwa penetapan satu bank tertentu sebagai Bank Peserta harus berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menkeu juga menegaskan, pemerintah tidak mengambilalih dan tugas masing-masing lembaga sesuai dengan mandat Undang-Undang dari lembaga-lembaga tersebut tersebut, dimana empat-empatnya adalah komponen KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Empat lembaga yang dimaksud anggota KSSK adalah Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4). Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Sambung dia menerangkan, bank pelaksana akan menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta.

Diungkapkan olehnya LPS hanya menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian negara jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Prabowo Sentil Pengusaha...
Prabowo Sentil Pengusaha Besar Suka Minta Restrukturisasi Kredit ke Pemerintah
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
Redenominasi: Sinyal...
Redenominasi: Sinyal Kebijakan atau Sekadar Kosmetik Moneter?
Disdik Kalteng Bersama...
Disdik Kalteng Bersama Kemenkeu Edukasi Keuangan Negara untuk 30.000 Siswa SMA
Menuju Indonesia Emas...
Menuju Indonesia Emas 2045, Generasi Muda Diminta Kawal Pengelolaan APBN dan APBD
Rekomendasi
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved