Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar
Senin, 18 Mei 2020 - 19:29 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan skema jika nantinya bank pelaksana, yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah, gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar atau bank peserta. Ia juga menerangkan, bahwa penetapan satu bank tertentu sebagai Bank Peserta harus berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menkeu juga menegaskan, pemerintah tidak mengambilalih dan tugas masing-masing lembaga sesuai dengan mandat Undang-Undang dari lembaga-lembaga tersebut tersebut, dimana empat-empatnya adalah komponen KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Empat lembaga yang dimaksud anggota KSSK adalah Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4). Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sambung dia menerangkan, bank pelaksana akan menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta.
Diungkapkan olehnya LPS hanya menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian negara jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.
Menkeu juga menegaskan, pemerintah tidak mengambilalih dan tugas masing-masing lembaga sesuai dengan mandat Undang-Undang dari lembaga-lembaga tersebut tersebut, dimana empat-empatnya adalah komponen KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Empat lembaga yang dimaksud anggota KSSK adalah Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4). Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sambung dia menerangkan, bank pelaksana akan menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta.
Diungkapkan olehnya LPS hanya menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian negara jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.
Lihat Juga :