Begini Beberan Fakta Salah Transfer hingga Proses Hukum versi BCA

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:27 WIB
loading...
Begini Beberan Fakta...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA , Hera F Haryn menceritakan kejadian salah transfer di BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian. Kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.

Menurutnya, semua berawal dari tidak adanya itikad baik dari Ardi Pratama, sehingga kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian. "Begini fakta-fakta sebenarnya dari kejadian salah transfer ini, sebelum akhirnya berujung ke proses hukum," ujar Hera hari ini di Jakarta (2/3/2021). ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )

Sejak kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland secara proaktif mendekati nasabah untuk meminta itikad baiknya menyelesaikan permasalahan ini.

"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," tuturnya.

Bahkan sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan persnya kepada salah satu stasiun televisi, respons dari nasabah menyatakan bahwa dana tersebut merupakan fee hasil penjualan mobil.

Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA. Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer.

"Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut," tambahnya.

Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini. Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).( Baca juga:Manchester City Dilarang Bersantai )

Pihak perseroan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Konsisten Beri Layanan...
Konsisten Beri Layanan Prima Berbuah Gallup Customer Engagement Empat Tahun Beruntun
BCA Siap Implementasikan...
BCA Siap Implementasikan QRIS Tap NFC, Berlaku 14 Maret 2025
Begini Cara Hartono...
Begini Cara Hartono Bersaudara Sulap Bisnis Keluarga Jadi Kerajaan Global Senilai Rp763 Triliun
BRI Beberkan Fakta tentang...
BRI Beberkan Fakta tentang Isu Uang Hilang di Media Sosial
Soal Lemasnya Nilai...
Soal Lemasnya Nilai Tukar Rupiah, Ini Pandangan Bos BCA
Cara Tukar Valas di...
Cara Tukar Valas di Bank BCA Beserta Syarat dan Jam Operasional
Jadwal Operasional Layanan...
Jadwal Operasional Layanan Bank BCA Awal Ramadan dan Libur Nyepi
15 Investor Siap Groundbreaking...
15 Investor Siap Groundbreaking IKN Tahap 4, Ada Gedung BCA hingga Mandiri
Daftar 8 Perusahaan...
Daftar 8 Perusahaan Terbesar RI versi Forbes Global 2.000, Bank BRI Peringkat Teratas
Rekomendasi
Fantastis! Tiket Trilogi...
Fantastis! Tiket Trilogi Katie Taylor vs Amanda Serrano Bikin Melongo: Ikut Ringwalk Rp16 Miliar!
Kocak, Pria Ini Gunakan...
Kocak, Pria Ini Gunakan Pengacara AI yang Membuat Hakim Bingung dan Marah
Purnawirawan TNI Sertu...
Purnawirawan TNI Sertu Agus Salim Ditemukan Tewas di Anak Sungai di Gowa
Berita Terkini
Transformasi InJourney...
Transformasi InJourney Airports Antarkan Bandara Soekarno-Hatta Jadi Top 25 Bandara Terbaik Dunia!
17 menit yang lalu
IHSG Dibuka Balik ke...
IHSG Dibuka Balik ke Zona Merah, Mayoritas Sektor Kompak Turun
20 menit yang lalu
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp43.000 Tembus Rp1.889.000 per Gram, Ini Rinciannya
59 menit yang lalu
Perang Dagang AS-China,...
Perang Dagang AS-China, Siapa yang Bakal Menang dan Berakhir Tumbang?
1 jam yang lalu
Trump Tambah Tarif Impor...
Trump Tambah Tarif Impor dari China Jadi 145%, Importir AS Kocar-kacir
2 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
10 jam yang lalu
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved