UU Cipta Kerja, Pengusaha Wajib Beri Asuransi Kecelakaan hingga Uang Pensiun ke Awak Kapal

Rabu, 03 Maret 2021 - 10:58 WIB
loading...
UU Cipta Kerja, Pengusaha...
Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah mensosialisasikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja . Peraturan tersebut mengharuskan pemilik kapal perikanan kini diwajibkan memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan (nelayan).

Baca Juga: Alasan Buruh Tolak PP Pesangon dan Jam Kerja di UU Cipta Kerja

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , jaminan sosial itu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan,” ujar dia dalam dalam diskusi sosialisasi tiga peraturan yang meliputi kelautan dan perikanan secara daring, Rabu (3/3/2021).

Dia menjelaskan, nelayan harus punya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera di atas kapal ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan. Kemudian, kata dia, ada juga jaminan kematian, tingkat risiko kerjanya yang tinggi membuat ada jaminan kehidupan bagi keluarga selaku ahli waris jika nelayan meninggal dunia.

"Jaminan kematian ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia,” ungkap dia.

Baca Juga: BPJamsostek Cabang Manado Bidik Nelayan di Sulut untuk Jadi Peserta

Sementara itu, lanjut dia, jaminan hari tua (uang pensiun) dan jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan selama mereka tak bisa lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jaminan hari tua ini, dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Sarwendah Pamer Rumah...
Sarwendah Pamer Rumah Baru, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Fakta Rumah Lama
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Berita Terkini
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Infografis
UU Cipta Kerja Bukan...
UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved