Erick Thohir Punya 3 Prinsip Soal Kucuran Duit Negara ke BUMN

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:01 WIB
loading...
Erick Thohir Punya 3...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat tiga prinsip utama ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perseroan pelat merah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) mencatat tiga prinsip utama ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perseroan pelat merah. Ketiga prinsip itu dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN (Permen) yang rencananya diterbitkan pekan ini.

Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, tiga aspek fundamental dalam Permen diyakini mampu menghalau penyimpangan di internal perseroan negara. Khususnya, pengajuan PMN dari BUMN.

"Adanya tiga hal tersebut (PMN) diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," ujar Arya dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Nasional Rabu (3/3/2021).

Penugasan menjadi prinsip pertama PMN dalam Permen Menteri BUMN. Poin ini menegaskan bahwa setiap perseroan negara yang menjalankan penugasan dan berasal dari kementerian terkait, di luar Kementerian BUMN, maka PMN yang diperoleh manajemen wajib mendapat persetujuan kementerian yang menugasi dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

"Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan, di mana artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN," katanya.

Baca Juga: Janji Cairkan Duit PMN, Sri Mulyani Minta Ini ke BUMN

Prinsip kedua adalah restrukturisasi. Kementerian BUMN memandang perlu memberikan modal kerja kepada perusahaan yang mengalami kerugian. Dalam skemanya, PMN akan diberikan ketika Kementerian BUMN dengan Kemenkeu sudah melakukan pembahasan insentif.

Sementara prinsip ketiga adalah aksi korporasi BUMN. Pada poin ini, bila aksi korporasi perusahaan tidak menggunakan dana pemerintah, maka pembahasan PMN hanya dilakukan Kementerian BUMN dengan manajemen perusahaan saja. Sebaliknya, bila PMN bersumber dari kas negara, maka anggaran akan dibahas bersama Menteri Keuangan.

"Ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan dia PMN," tutur Arya.

Secara teknis, Permen Menteri BUMN akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat akan ada penugasan langsung yang diberikan Presiden kepada perusahaan. Kementerian yang memberi tugas kepada perseroan, maka Menteri tersebut mengajukan surat kepada Menteri Keuangan melalui persetujuan Menteri BUMN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kelas Menengah Paling...
Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax, Ekonomi Bakal Kehilangan Penopangnya
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved