Duh! Tak Kembalikan Duit Salah Transfer Bisa Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:24 WIB
loading...
Duh! Tak Kembalikan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus yang menimpa Ardi Pratama, Warga Surabaya yang di penjara akibat memakai uang dari salah transfer dari Bank BCA bisa jadi pelajaran. Karena, menguasai uang dari salah transfer bank bisa dipenjara selama 5 tahun!

Dikutip dari IDX Channel, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomo 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam Pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Terungkap! 5 Fakta BCA Salah Transfer Rp51 Juta Berujung Penjara

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga diatur bahwa apabila seseorang mendapatkan uang baik secara sadar atau tidak yang bukan haknya, wajib mengembalikannya kepada yang orang memberikannya. Ketentuan ini diatur dalam pasar 1360, yang berbunyi, Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. Jadi, kalau melihat ketentuan aturan di atas, maka bisa dibilang tindakan Ardi Pratama yang tidak mau mengembalikan dana Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya, bisa dianggap melakukan tindakan melanggar hukum.

Terkait kasus tersebut, sampai saat ini kasus Ardi masih diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, dan Ardi pun masih ditahan. Menurut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangannya mengatakan, kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.

Baca Juga: Lewat Video Call, Teddy Syach Bimbing Doa Rina Gunawan di Detik-Detik Terakhir

"Tanpa adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," katanya melalui siaran pers, Selasa (02/3).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
Anomali Saham BBCA,...
Anomali Saham BBCA, Pengamat: Ibarat Pungut Mercy dengan Harga Avanza
Purbaya Tetapkan 5 Bank...
Purbaya Tetapkan 5 Bank BUMN Ditransfer Rp200 Triliun Hari Ini
Topremit Permudah Transfer...
Topremit Permudah Transfer Uang dari Indonesia ke China via Alipay
Daftar 6 Bank yang Bakal...
Daftar 6 Bank yang Bakal Ditransfer Rp200 Triliun dari Menkeu Purbaya, Berapa Porsi Masing-masing?
Bukti Transfer Bank...
Bukti Transfer Bank Palsu Pakai AI Kian Marak, Nasabah Diminta Hati-hati
Heboh, Perusahaan Kripto...
Heboh, Perusahaan Kripto Korsel Tak Sengaja Kirim Bitcoin Senilai Rp741,6 Triliun kepada Penggunanya
BCA Buka Beasiswa PPTI...
BCA Buka Beasiswa PPTI 2026 Tahap 2, Ini Link Pendaftarannya
Kemenpar dan Bakti BCA...
Kemenpar dan Bakti BCA Sertifikasi 10 Desa Wisata Berkelanjutan 2025
Rekomendasi
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
YouTuber Korea Korban...
YouTuber Korea Korban Rasis Dapat Undangan Istimewa FIFA
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Berita Terkini
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved