KNKG Diperbarui, Menko Airlangga: Tata Kelola Pemerintahan & Korporasi Diperkuat Pulihkan Ekonomi!
Kamis, 04 Maret 2021 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan peringkat pada Worldwide Governance Indicators, peringkat governansi Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan arah perbaikan pada indikator akuntabilitas, efektivitas pemerintah, kualitas regulasi, dan penegakan hukum. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perlu diperkuat untuk meningkatkan capaian pada indikator stabilitas politik dan keamanan, serta korupsi.
Peningkatan kasus korupsi yang melibatkan sektor publik dan privat dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa etika dan tata kelola memang perlu diperkuat. Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan tata kelola secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional.
Peningkatan kinerja perekonomian nasional perlu diakselerasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan peran lembaga tata kelola berskala nasional, dalam hal ini adalah KNKG, sebagai penggerak utama (prime mover) dalam mengatasi pelemahan indikator korupsi, dan juga diharapkan mampu memainkan peran sentral sebagai standard setter dan oversight body implementasi tata kelola secara nasional.
Sejarah KNKG
KNKG dibentuk pada 1999 dengan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Pendirian KNKCG ditujukan untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) Indonesia untuk sektor bisnis yang terus disesuaikan dengan perkembangan di level global.
Pasalnya, paska Reformasi, Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan tata kelola sebagai bagian dari upaya demokratisasi dan perbaikan tata kelola negara (pemerintahan) dan ekonomi. Indonesia pun mengadopsi praktik-praktik internasional untuk meningkatkan tata kelola, serta ikut mengadopsi Pedoman GCG dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Peningkatan kasus korupsi yang melibatkan sektor publik dan privat dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa etika dan tata kelola memang perlu diperkuat. Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan tata kelola secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional.
Peningkatan kinerja perekonomian nasional perlu diakselerasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan peran lembaga tata kelola berskala nasional, dalam hal ini adalah KNKG, sebagai penggerak utama (prime mover) dalam mengatasi pelemahan indikator korupsi, dan juga diharapkan mampu memainkan peran sentral sebagai standard setter dan oversight body implementasi tata kelola secara nasional.
Sejarah KNKG
KNKG dibentuk pada 1999 dengan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Pendirian KNKCG ditujukan untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) Indonesia untuk sektor bisnis yang terus disesuaikan dengan perkembangan di level global.
Pasalnya, paska Reformasi, Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan tata kelola sebagai bagian dari upaya demokratisasi dan perbaikan tata kelola negara (pemerintahan) dan ekonomi. Indonesia pun mengadopsi praktik-praktik internasional untuk meningkatkan tata kelola, serta ikut mengadopsi Pedoman GCG dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Lihat Juga :