Wapres Dapat Laporan Kurang Sedap Soal Penyederhanaan Birokrasi di Daerah

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:37 WIB
loading...
Wapres Dapat Laporan Kurang Sedap Soal Penyederhanaan Birokrasi di Daerah
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan, meskipun penyederhanaan birokrasi sudah dilakukan, namun masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, meskipun penyederhanaan birokrasi sudah dilakukan, namun masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Salah satunya adalah masih kurang optimalnya pengalihan jabatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Saya juga mendapat laporan, bahwa pengalihan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah , belum dilakukan secara optimal," ujar Wapres dalam acara Rakor Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN 2021, Kamis (4/3/2021).



Pemerintah masih terus melakukan penyederhanaan birokrasi baik di lingkungan instansi pusat maupun daerah. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan maupun dalam pengambilan keputusan di instansi pemerintahan sehingga tidak tumpang tindih.

Hingga 26 Februari 2021, penyederhanaan birokrasi sudah dilakukan pada 76 Kementerian Lembaga pada tingkat pusat. Selain itu, ada 39.291 penyederhanaan struktur jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru.

"Berdasarkan laporan Kementerian PANRB, sampai dengan tanggal 26 Februari 2021, di tingkat Pusat telah dilakukan penyederhanaan birokrasi pada 76 Kementerian dan Lembaga, serta 39.291 penyederhanaan struktur jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru," jelasnya.



Ma'ruf Amin pun meminta kepada instansi baik di pusat maupun daerah untuk mempercepat proses penyederhanaan birokrasi tersebut. Mengingat, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, proses penyederhanaan ditargetkan bisa rampung pada 30 Juni 2021 mendatang.

"Oleh karena itu saya minta agar semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan atau belum selesai agar segera menuntaskan proses penyederhanaan birokrasi sesuai arahan bapak Presiden Jokowi tersebut sebelum akhir Juni tahun ini," jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)