Menaker Ida Akui Pembahasan PP Sektor Ketenagakerjaan Tak Puaskan Semua Pihak

Kamis, 04 Maret 2021 - 17:33 WIB
loading...
Menaker Ida Akui Pembahasan...
Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan empat peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja).

Pembahasan empat PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020. Selama hampir empat bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh tim tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) tersebut menemui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun akhirnya, keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan. ( Baca juga:Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau )

“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Ida pada acara Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.

Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belumlah selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.

“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.

Ida menambahkan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodasi semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.

“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat peraturan pemerintah tersebut,” jelasnya.

Setelah keempat PP diundangkan, lanjut Ida, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker). Selain itu, pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja atau serikat buruh. ( Baca juga:Diprotes Mantan Mensos, Suap Izin Pengurukan Situ di Tangsel Terbongkar )

Ida menghargai pandangan dan pendapat serikat pekerja/buruh maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.

“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved