Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek
Kamis, 04 Maret 2021 - 23:24 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fenomena unrealized loss (UL) seakan menjadi momok karena berpotensi menjadi ancaman kriminalisasi, sehingga sangat menakutkan bagi perusahaan yang mengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan juga perusahaan-perusahaan sekuritas di pasar modal .
Pasalnya, kalau terjadi UL mereka bisa terancam pidana. Hal tersebut dikarenakan adanya sorotan mengenai fenomena UL yang dialami BPJamsostek yang langsung dicap sebuah kerugian mutlak, padahal tidak. ( Baca juga:Penghapusan Kode Broker Akan Menyehatkan Aktivitas Pasar Modal RI )
Menurut pengamat hukum pasar modal, Indra Safitri, siapa saja yang ingin berinvestasi disebut investor. Suatu kerugian yang belum direalisasikan, belum bisa disebut kerugian, karena memang kondisi pasar yang bisa berubah, bisa naik turun.
"Mari kita melongok UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal. Kalau dilihat kerugian tentu kita tidak bisa memisahkan dengan hukum yang mengatur investasi. Pasar itu selalu berubah, dalam hitungan jam saja pasar bisa berubah-ubah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Untuk mengurai kasus pidana di pasar modal membutuhkan waktu, dan harus diuraikan. Asetnya bagaiamana, apakah asetnya didapat dari kejahatan? Semua itu membutuhkan proses yang cukup panjang.
Pasalnya, kalau terjadi UL mereka bisa terancam pidana. Hal tersebut dikarenakan adanya sorotan mengenai fenomena UL yang dialami BPJamsostek yang langsung dicap sebuah kerugian mutlak, padahal tidak. ( Baca juga:Penghapusan Kode Broker Akan Menyehatkan Aktivitas Pasar Modal RI )
Menurut pengamat hukum pasar modal, Indra Safitri, siapa saja yang ingin berinvestasi disebut investor. Suatu kerugian yang belum direalisasikan, belum bisa disebut kerugian, karena memang kondisi pasar yang bisa berubah, bisa naik turun.
"Mari kita melongok UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal. Kalau dilihat kerugian tentu kita tidak bisa memisahkan dengan hukum yang mengatur investasi. Pasar itu selalu berubah, dalam hitungan jam saja pasar bisa berubah-ubah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Untuk mengurai kasus pidana di pasar modal membutuhkan waktu, dan harus diuraikan. Asetnya bagaiamana, apakah asetnya didapat dari kejahatan? Semua itu membutuhkan proses yang cukup panjang.
Lihat Juga :