Pengawasan Lemah, Pesangon Korban PHK Rawan Dikebiri

Jum'at, 05 Maret 2021 - 08:23 WIB
loading...
Pengawasan Lemah, Pesangon...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 Februari 2021 lalu. Bersamaan dengan PP No. 37 ini turut disahkan juga 3 PP lainnya yaitu PP No. 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasca ditandatangani, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan gencar mensosialisasikan keempat PP ini, yang melibatkan pihak Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial. "Di sini saya mau mengaitkan peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dengan persyaratan mendapatkan JKP," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Program JKP Dinilai Belum Tentu Memenuhi Kebutuhan Pekerja

Pada Pasal 19 ayat (3) PP No. 37 Tahun 2021 menyebutkan manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Tentunya, menurut Timboel, syarat mendapatkan JKP yang dituliskan pada Pasal 19 ayat (3) akan cukup sult dicapai oleh pekerja yang di PHK, khususnya bagi pekerja yang berselisih dengan manajemen, dengan menempuh proses perselisihan PHK sesuai UU No. 2 Tahun 2004, yaitu dari proses bipartite, mediasi, PHI hingga MA.

"Saya mau fokus tentang syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Syarat ini akan menjadi kendala utama bagi pekerja untuk mendapatkan JKP karena proses perselisihan PHK tersebut. Kenapa?," tuturnya.

Baca Juga: Akses Mudah terhadap JKP

Faktanya, ketika masih dalam proses perselisihan PHK, pihak pengusaha sering kali tidak membayar upah pekerja lagi sehingga iuran jaminan sosial Kesehatan (JKN) dan ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT, JP dan JKP) menjadi tertunggak. Bila iuran jaminan sosial ini tertunggak maka mengacu pada Pasal 19 ayat (3) yaitu syarat telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK, dipastikan pekerja tidak mendapatkan JKP. "Kelakuan pengusaha yang tidak membayar upah proses ketika sedang terjadi perselisihan terjadi karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan," tambahnya.

Sehingga, amanat Pasal 157A UU Cipta Kerja (sebelumnya di Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan) yang memerintahkan pengusaha harus tetap membayarkan upah pekerja sebelum adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Pasal 157A adalah kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial," tandas Timboel.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Digugat Pajak Pesangon...
Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan
Bosnya Ditangkap Kejagung,...
Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Bisa Daftar Magang Digaji...
Bisa Daftar Magang Digaji Rp3,3 Juta Pakai SKL? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved