Paket Pengadaan Pemerintah Bagi UMK dan Koperasi Rp478 Triliun di 2021
Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:05 WIB
loading...
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Foto/Dok Kemenkop UKM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyebut potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, koordinasi lintas sektor sangat penting agar program tersebut berjalan dengan baik.
"Perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog," ujar Arif di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Disuntik Investor Rp1,5 Triliun, Jokowi: UMKM Harus Naik Kelas!
Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.
"Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN)," jelas Arif.
Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. "Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," ucap Arif.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, koordinasi lintas sektor sangat penting agar program tersebut berjalan dengan baik.
"Perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog," ujar Arif di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Disuntik Investor Rp1,5 Triliun, Jokowi: UMKM Harus Naik Kelas!
Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.
"Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN)," jelas Arif.
Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. "Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," ucap Arif.
Lihat Juga :