Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi

Senin, 08 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
A A A
"Intinya pemerintah dalam melakukan pemberian izin dan pengawasan berdasarkan kepentingan industri dan masyarakat yang lebih luas. Jadi tidak hanya berdasarkan kepentingan operator atau pelaku usaha, tapi jauh lebih luas," tandasnya.

Baca juga: Ini 'Sembilan Samurai' Penghadang Pelaku Industri di Tanah Air

Adapun bagi pemegang hak frekuensi yang ingin mengjukan pengalihan, setidaknya harus lolos memenuhi persyaratan administratif ini.
Pertama, tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian;

Kedua, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dan terakhir, mememuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Hal itu tercantum dalam ketentuan pasal 56 pin a,b dan c PP No 46/2021.

Seperti diketahui, rencana konsolidasi antara PT Indosat Tbk dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) terus bergulir. Jika rencana ini terjadi maka spektrum yang dimiliki dua perusahaan ini akan digabung.

Bila ISAT punya jumlah spektrum selebar 47,5 MHz ditambah 25 MHz bekas dari Tri, maka dengan jumlah pelanggan gabungan 95 juta, perusahaan hasil M/A itu punya 72,5 MHz yang sangat memadai, kalau tidak bisa dikatakan mewah untuk mengelola 95 juta pelanggan.

Jumlah lebar frekuensi tersebut membuka kesempatan luas bagi operator untuk memperluas jaringan yang berarti juga memudahkan mereka mendapat tambahan pelanggan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Pakar Pelabuhan Kritik...
Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial
Bos Danantara Ungkap...
Bos Danantara Ungkap Alasan di Balik Rencana Keterlibatan Merger GoTo-Grab
Momen Ketua Komisi XIII...
Momen Ketua Komisi XIII DPR Singgung Isu Merger Gerindra-Nasdem
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Rekomendasi
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Berita Terkini
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Tawarkan Likuiditas Cepat dan Privat bagi Pelaku Bisnis
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved