Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi
Senin, 08 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
"Intinya pemerintah dalam melakukan pemberian izin dan pengawasan berdasarkan kepentingan industri dan masyarakat yang lebih luas. Jadi tidak hanya berdasarkan kepentingan operator atau pelaku usaha, tapi jauh lebih luas," tandasnya.
Baca juga: Ini 'Sembilan Samurai' Penghadang Pelaku Industri di Tanah Air
Adapun bagi pemegang hak frekuensi yang ingin mengjukan pengalihan, setidaknya harus lolos memenuhi persyaratan administratif ini.
Pertama, tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian;
Kedua, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dan terakhir, mememuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Hal itu tercantum dalam ketentuan pasal 56 pin a,b dan c PP No 46/2021.
Seperti diketahui, rencana konsolidasi antara PT Indosat Tbk dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) terus bergulir. Jika rencana ini terjadi maka spektrum yang dimiliki dua perusahaan ini akan digabung.
Bila ISAT punya jumlah spektrum selebar 47,5 MHz ditambah 25 MHz bekas dari Tri, maka dengan jumlah pelanggan gabungan 95 juta, perusahaan hasil M/A itu punya 72,5 MHz yang sangat memadai, kalau tidak bisa dikatakan mewah untuk mengelola 95 juta pelanggan.
Jumlah lebar frekuensi tersebut membuka kesempatan luas bagi operator untuk memperluas jaringan yang berarti juga memudahkan mereka mendapat tambahan pelanggan baru.
Baca juga: Ini 'Sembilan Samurai' Penghadang Pelaku Industri di Tanah Air
Adapun bagi pemegang hak frekuensi yang ingin mengjukan pengalihan, setidaknya harus lolos memenuhi persyaratan administratif ini.
Pertama, tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian;
Kedua, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dan terakhir, mememuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Hal itu tercantum dalam ketentuan pasal 56 pin a,b dan c PP No 46/2021.
Seperti diketahui, rencana konsolidasi antara PT Indosat Tbk dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) terus bergulir. Jika rencana ini terjadi maka spektrum yang dimiliki dua perusahaan ini akan digabung.
Bila ISAT punya jumlah spektrum selebar 47,5 MHz ditambah 25 MHz bekas dari Tri, maka dengan jumlah pelanggan gabungan 95 juta, perusahaan hasil M/A itu punya 72,5 MHz yang sangat memadai, kalau tidak bisa dikatakan mewah untuk mengelola 95 juta pelanggan.
Jumlah lebar frekuensi tersebut membuka kesempatan luas bagi operator untuk memperluas jaringan yang berarti juga memudahkan mereka mendapat tambahan pelanggan baru.
Lihat Juga :