Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi

Senin, 08 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
Merger Operator Telekomunikasi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan operator telekomunikasi yang melakukan konsolidasi atau merger tidak otomatis bisa mengalihkan frekuensi yang dimiliki. Operator tersebut harus mendapatkan persetujuan Menkominfo terlebih dahulu sebelum melakukan pengalihan frekuensi.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan, seperti yang tercantum dalam pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang berlaku sejak 2 Februari lalu bahwa Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.

Namun, para pemegang izin spektrum tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator.

"Jadi tidak dilepas begitu saja. Karena antara dua perusahaan ada kecocokan, mereka langsung bisa membuat kesepakatan untuk melakukan pengalihan? Tidak seperti itu. Mereka harus minta persetujuan pemerintah," kata Adis dalam perbincangan, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Diduga Terlibat Suap Pajak, Lebih Tajir Angin atau Gayus?

Hal itu jelas diatur dalam pasal 57 PP No 46/2021 yaitu Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi.

Dia menjabarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prinsip pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan/atau ayat (4).

Apabila izin telah diberikan, lanjut dia, pemerintah pun tidak lepas tangan menyerahkan seluruhnya kepada operator. Pemerintah juga terus melakukan pengawasan. Akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap apa yang telah diperjanjikan akan dilaksanakan saat pengajuan izin pengalihan dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Pakar Pelabuhan Kritik...
Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial
Bos Danantara Ungkap...
Bos Danantara Ungkap Alasan di Balik Rencana Keterlibatan Merger GoTo-Grab
Merger BUMN Karya Tidak...
Merger BUMN Karya Tidak Selesai Tahun Ini, COO Danantara: Kuartal I 2026
Menakar Peluang Merger...
Menakar Peluang Merger GOTO dan Grab, Siapa yang Dicaplok?
Libatkan Danantara,...
Libatkan Danantara, Istana Bocorkan Rencana Merger GoTo dan Grab
Momen Ketua Komisi XIII...
Momen Ketua Komisi XIII DPR Singgung Isu Merger Gerindra-Nasdem
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Rekomendasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved