Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi
Senin, 08 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Bandingkan saja dengan Telkomsel yang punya 177 juta pelanggan tetapi lebar pita frekuensinya tidak lebih dari 82,5 MHz, termasuk 30 MHz di spektrum 2300 MHz hasil lelang tahun 2017 lalu.
Menanggapi wacana tersebut, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi berpendapat awalnya harus jelas dulu bentuk konsolidasi Indosat dan Tri akan seperti apa.
"Kalau keduanya tetap ada, tentu tidak akan ada perubahan dengan frekuensi. Bila hanya konsolidasi penggunaan frekuensi bersama juga akan didorong oleh Undang-Undang Cipta Kerja ," ujar Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Lansia, Erick Thohir Bidik 5.000 Pendaftar per Hari
Namun bila bentuknya menjadi satu perusahaan, ini yang akan dievaluasi Kementerian Kominfo. "Apakah ini layak atau tidak harus mendapat persetujuan Menkominfo," katanya.
Sementara Pengamat telekomunikasi Moch S Hendrowijono mengatakan, aturan baru ini merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu industri. Karena aturan lama menahan operator melakukan M/A. Sebab sebagian frekuensinya harus 'dikandangkan'.
Bahkan sampai hasil merger mencapai jumlah pelanggan yang 'dirasa pantas' untuk memiliki lebar pita sebanyak hasil merger. "Padahal operator mau melakukan akuisisi, merger atau apapun, tentu yang dicari tambahan frekuensinya," kata Hendrowijono.
Menurut dia, semua operator akan bergairah melakukan M/A. Dengan adanya PP tersebut kedua operator akan menggabungkan semua spektrum frekuensinya.
Menanggapi wacana tersebut, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi berpendapat awalnya harus jelas dulu bentuk konsolidasi Indosat dan Tri akan seperti apa.
"Kalau keduanya tetap ada, tentu tidak akan ada perubahan dengan frekuensi. Bila hanya konsolidasi penggunaan frekuensi bersama juga akan didorong oleh Undang-Undang Cipta Kerja ," ujar Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Lansia, Erick Thohir Bidik 5.000 Pendaftar per Hari
Namun bila bentuknya menjadi satu perusahaan, ini yang akan dievaluasi Kementerian Kominfo. "Apakah ini layak atau tidak harus mendapat persetujuan Menkominfo," katanya.
Sementara Pengamat telekomunikasi Moch S Hendrowijono mengatakan, aturan baru ini merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu industri. Karena aturan lama menahan operator melakukan M/A. Sebab sebagian frekuensinya harus 'dikandangkan'.
Bahkan sampai hasil merger mencapai jumlah pelanggan yang 'dirasa pantas' untuk memiliki lebar pita sebanyak hasil merger. "Padahal operator mau melakukan akuisisi, merger atau apapun, tentu yang dicari tambahan frekuensinya," kata Hendrowijono.
Menurut dia, semua operator akan bergairah melakukan M/A. Dengan adanya PP tersebut kedua operator akan menggabungkan semua spektrum frekuensinya.
(ind)
Lihat Juga :