'Dibekingi Menteri Basuki' Perusahaan Anak Jasa Marga Lolos dari Ancaman Privatisasi
Senin, 08 Maret 2021 - 15:21 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk merespons pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir soal privatisasi atau swastanisasi perseroan pelat merah. Erick menyatakan BUMN dengan pendapatan (revenue) di bawah Rp50 miliar akan diprivatisasi atau dijual ke pihak swasta.
Kendati demikian, keinginan Erick Thohir masih pada tahap gagasan di Kementerian BUMN. Rencananya, pemerintah akan duduk bersama dengan lembaga legislatif dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membahas wacana itu. ( Baca juga:Jajakan Aset BUMN ke Investor, Erick Thohir Sudah Bentuk Tim Khusus )
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal mengatakan, berdasarkan ketentuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pemberian hak izin (konsesi) anak usaha Jasa Marga, maka tidak dilakukan restrukturisasi. Dengan begitu, upaya privatisasi sulit dilakukan bagi Jasa Marga dan anak usahanya.
"Secara spesifik, setiap anak usaha itu melekat di masing-masing konsesinya. Jadi tidak dilakukan restrukturisasi karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian BPJT juga," ujar Donny Senin (8/2/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPJT memiliki sejumlah tugas. Di antaranya, merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR.
Kendati demikian, keinginan Erick Thohir masih pada tahap gagasan di Kementerian BUMN. Rencananya, pemerintah akan duduk bersama dengan lembaga legislatif dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membahas wacana itu. ( Baca juga:Jajakan Aset BUMN ke Investor, Erick Thohir Sudah Bentuk Tim Khusus )
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal mengatakan, berdasarkan ketentuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pemberian hak izin (konsesi) anak usaha Jasa Marga, maka tidak dilakukan restrukturisasi. Dengan begitu, upaya privatisasi sulit dilakukan bagi Jasa Marga dan anak usahanya.
"Secara spesifik, setiap anak usaha itu melekat di masing-masing konsesinya. Jadi tidak dilakukan restrukturisasi karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian BPJT juga," ujar Donny Senin (8/2/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPJT memiliki sejumlah tugas. Di antaranya, merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR.
Lihat Juga :