Waskita Jual Kepemilikannya di Tol MKTT kepada Investor Hong Kong
Selasa, 09 Maret 2021 - 11:01 WIB
loading...
Jalan Tol Medan-Kualanamu Seksi I (Dok Jasa Marga)
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Toll Road (WTR) , anak udaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sepakat melakukan divestasi 30% sahamnya di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Divestasi dilakukan kepada investor Road King Expressway (RKE) melalui anak perusahaannya, Kings Ring Limmited (KRL).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan conditional sale purchase agreement antara PT Waskita Toll Road (WTR) dengan Kings Ring Limmited. ( Baca juga: Sepakat! Waskita Toll Road Lepas 20% Saham di Ruas Tol Semarang-Batang )
RKE merupakan salah satu investor asal Hong Kong yang berpengalaman sebagai investor jalan tol lebih dari 20 tahun di China. Melalui anak perusahaannya, Kings Ring Limited (KRL), perusahaan ini sepakat mengambil alih seluruh saham WTR di JMKT sebesar 30% dengan transaksi senilai Rp824 miliar.
Nantinya transaksi tersebut akan dibayarkan secara bertahap. Tepatnya setelah ditandatanganinya akta jual beli atau sale purchase agreement apabila seluruh dokumen dan legalitas telah dilengkapi.
Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto mengatakan, pelaksanaan divestasi ruas tol JMKT ini merupakan strategi bisnis WT. Diharapkan divestasi ini akan menjadi momentum yang baik untuk rencana divestasi selanjutnya di masa mendatang.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan conditional sale purchase agreement antara PT Waskita Toll Road (WTR) dengan Kings Ring Limmited. ( Baca juga: Sepakat! Waskita Toll Road Lepas 20% Saham di Ruas Tol Semarang-Batang )
RKE merupakan salah satu investor asal Hong Kong yang berpengalaman sebagai investor jalan tol lebih dari 20 tahun di China. Melalui anak perusahaannya, Kings Ring Limited (KRL), perusahaan ini sepakat mengambil alih seluruh saham WTR di JMKT sebesar 30% dengan transaksi senilai Rp824 miliar.
Nantinya transaksi tersebut akan dibayarkan secara bertahap. Tepatnya setelah ditandatanganinya akta jual beli atau sale purchase agreement apabila seluruh dokumen dan legalitas telah dilengkapi.
Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto mengatakan, pelaksanaan divestasi ruas tol JMKT ini merupakan strategi bisnis WT. Diharapkan divestasi ini akan menjadi momentum yang baik untuk rencana divestasi selanjutnya di masa mendatang.
Lihat Juga :