Imbas Dampak Corona, 5,2 Juta Pekerja Terancam Menganggur

Sabtu, 18 April 2020 - 10:02 WIB
loading...
Imbas Dampak Corona, 5,2 Juta Pekerja Terancam Menganggur
Satu di antara dampak dari pandemi Covid-19 adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini bukti pergerakan roda ekonomi Indonesia memang tengah terganggu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satu di antara dampak dari pandemi Covid-19 adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini bukti pergerakan roda ekonomi Indonesia memang tengah terganggu.

Pemerintah mengatakan, Covid-19 telah menyebabkan angka pengangguran yang terus turun dalam lima tahun terakhir akan berbalik mengalami kenaikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kemungkinan akan ada kenaikan 5,2 juta pengangguran baru.

”Skenario berat ada kenaikan sampai 2,9 juta orang pengangguran baru dan skenario lebih berat akan ada kenaikan 5,2 juta,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta kemarin.

Menurut Menkeu, satu di antara sektor yang paling terdampak adalah pekerja di sektor informal. Tercatat ada sekitar 265.000 pekerja sektor informal yang sudah dirumahkan. “Jumlah pekerja yang dirumahkan dalam hal ini dari April adalah 1,24 juta dari sektor formal. Sektor informal, pencatatan harus dilihat lagi, sebanyak 265.000 pekerja,” kata dia.

Sri menyatakan, pandemi Covid-19 yang sudah meluas ke berbagai negara itu membuat aktivitas ekonomi di berbagai negara turun tajam. Mulai dari PMI manufaktur dan jasa. Dengan penurunan cepat dan tajam ini, angka pengangguran pun meningkat di berbagai negara.

“Semua negara sudah double digit growth tingkat penganggurannya. Dia AS 10%, bahkan ada yang estimasi di atas 15-20%. Ini tingkat pengangguran terbesar dunia," tutur dia.

Sebelum itu, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) per 7 April 2020, jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan melakukan PHK akibat pandemi Covid-19 mencapai 74.430 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1.200.031 orang. Mereka terdiri atas 39.997 perusahaan sektor formal dan 34.453 perusahaan sektor informal.

Untuk sektor formal, dari total perusahaan tersebut, sebanyak 17.224 perusahaan merumahkan 873.000 pekerjanya. Sedangkan 23.753 perusahaan lainnya memilih melakukan PHK terhadap 137.489 karyawannya. Jadi, total pekerja sektor formal yang terdampak mencapai 1.010.579. Sementara di sektor nonformal, perusahaan yang terdampak mencapai 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerja 189.452 orang.

Satu di antara perusahaan yang melakukan PHK karyawan pada awal April lalu adalah Ramayana Depok. Kebijakan itu kemudian menjadi sorotan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia karena dilakukan secara sepihak, massal, dan hanya dalam satu hari tanpa mengindahkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mirah Sumirat, presiden ASPEK Indonesia, mengatakan, pengusaha harus lebih manusiawi dalam memperlakukan karyawan mereka, terlebih pada saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)