Imbas Dampak Corona, 5,2 Juta Pekerja Terancam Menganggur

Sabtu, 18 April 2020 - 10:02 WIB
loading...
A A A
“Untuk perhotelan dan ritel mayoritas mengurangi jumlah jam kerja sehingga hanya mengurangi gaji. Sektor manufaktur yang mengalami banyak PHK alasannya karena bisnis mereka berbasis ekspor-impor yang sedang lesu karena virus korona,” jelas dia

Perihal kompensasi, ASPEK dan para serikat buruh tengah memperjuangkan hak-hak karyawan terlebih bagi mereka yang sudah bekerja puluhan tahun.

“Banyak yang belum dibayar kebanyakan perusahaan garmen yang mengaku hanya mampu membayar enam kali gaji, padahal masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun. Kami akan terus mengawal agar pekerja mendapat hak sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003,” ungkap Mirah.

ASPEK Indonesia juga menerima banyak laporan dan pengaduan tentang ada sikap “aji mumpung” yang dilakukan manajemen perusahaan. Di antaranya mengaku mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu membayar pesangon. Padahal, hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan hari raya (THR) juga enggan dibayar, padahal THR adalah pendapatan nonupah yang merupakan hak pekerja, dihitung dari masa kerjanya yang sudah lebih dari satu bulan.

ASPEK Indonesia mendesak para pengusaha untuk berempati kepada pekerjanya dengan tidak melakukan PHK dan ikhlas membagi keuntungan perusahaan untuk pekerjanya agar bisa tetap membeli kebutuhan pokok saat pandemi serta menjelang Ramadan dan Lebaran. Mirah juga meminta pemerintah menindak tegas oknum perusahaan yang “aji mumpung”. Kartu Prakerja yang dinilai menjadi solusi juga diharapkan maksimal menjangkau sasaran.

“Sangat disayangkan kenapa seperti undian. Untuk apa ada regulasi kebijakan mengenai Kartu Prakerja kalau ternyata tidak ada kepastian siapa yang dapat. Kalau seperti ini, malah mengecewakan,” pungkas dia.

Masa pandemi seperti saat ini memang menyulitkan semua pihak, bukan hanya para pekerja. Pengusaha pun ikut kewalahan dalam menghadapi situasi sekarang. Hal tersebut disampaikan Solihin, sekretaris jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sebelum Covid-19 para pelaku industri ritel sedang mengalami penurunan penjualan.

“Sebelum Ramadan yang biasanya merangkak naik, juga sudah turun. Sekarang semakin diterjang pandemi, kami semakin terpuruk,” ujar Solihin.

Keadaan yang tidak pasti sampai kapan masa darurat ini berakhir juga membuat pengusaha akhirnya mengambil kebijakan dengan mengurangi pengeluaran. Satu di antaranya dengan merumahkan, bahkan melakukan PHK. Solihin menambahkan, sudah tidak ada harapan untuk menambah pendapatan karena dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)