Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi
Selasa, 09 Maret 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, di dalam POJK baru ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan yang melakukan Penawaran Umum
Efek bersifat ekuitas. Perusahaan kini wajib mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek. Kemudian mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Baca Juga: OJK Naikkan Uang Denda buat yang Ngaret Nulis Laporan
OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan LPP.
Karena itu untuk memenuhi kewajiban tersebut diberi waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK. Atau juga bisa sebelum melakukan penambahan modal dengan HMETD, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal sebelum batas waktu 2 tahun.
Efek bersifat ekuitas. Perusahaan kini wajib mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek. Kemudian mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Baca Juga: OJK Naikkan Uang Denda buat yang Ngaret Nulis Laporan
OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan LPP.
Karena itu untuk memenuhi kewajiban tersebut diberi waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK. Atau juga bisa sebelum melakukan penambahan modal dengan HMETD, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal sebelum batas waktu 2 tahun.
(akr)
Lihat Juga :