Amankan Aset, Damri Gandeng Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Damri terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Damri dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Damri Setia N. Milatia Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Feri Wibisono di Kantor Pusat Damri, Selasa (9/3/2021).
Menurut Milatia kerja sama tersebut dalam upaya membantu proses transformasi mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta mengamankan hingga mengoptimalisasi aset perusahaan.
"Di usia yang ke-75 tahun ini, Damri berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya Jamdatun hadir untuk membantu memberikan legal opinion bagi Damri dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko," kata dia.
Pada kesempatan itu, Feri Wibisono mengatakan Kejaksaan Agung akan membantu perusahaan dalam rangja memberikan kajian dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Adapun kolaborasi tersebut bertujuan untuk membangun sinergi antara Damri dan Jamdatun yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kolaborasi tersebut, Damri juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi Kejagung sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Kami berharap melalui kerja sama tersebut dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum," tutup Milatia Moemin.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Damri Setia N. Milatia Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Feri Wibisono di Kantor Pusat Damri, Selasa (9/3/2021).
Menurut Milatia kerja sama tersebut dalam upaya membantu proses transformasi mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta mengamankan hingga mengoptimalisasi aset perusahaan.
"Di usia yang ke-75 tahun ini, Damri berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya Jamdatun hadir untuk membantu memberikan legal opinion bagi Damri dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko," kata dia.
Pada kesempatan itu, Feri Wibisono mengatakan Kejaksaan Agung akan membantu perusahaan dalam rangja memberikan kajian dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Adapun kolaborasi tersebut bertujuan untuk membangun sinergi antara Damri dan Jamdatun yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kolaborasi tersebut, Damri juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi Kejagung sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Kami berharap melalui kerja sama tersebut dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum," tutup Milatia Moemin.
(nng)