Diskon Pajak: Beli Rumah atau Mobil, Saksikan The Indonesia Economic Club Kamis Pukul 20.30 WIB
Kamis, 11 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
The Indonesia Economic Club malam ini, Kamis (11/3/2021) Pukul 20.30 WIB. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Relaksasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikucurkan pemerintah telah berlangsung hampir dua pekan, sejak diberlakukan pada 1 Maret 2021.
"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021 , Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan Pembiayaan?
Insentif PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan dapat menggerakan industri otomotif dan properti yang lesu dampak dari pandemi Covid-19.
Pada sektor properti, insentif pembebasan PPN disambut baik oleh pengembang Real Estate Indonesia (REI). Bagi REI, insentif PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga Rp2 miliar serta pemangkasan 50% PPN untuk hunian dengan kisaran Rp2 hingga Rp5 miliar harus tepat sasaran dan bisa berlangsung lebih dari enam bulan. Terlebih pembebasan insentif PPN adalah pertama kalinya.
"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021 , Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan Pembiayaan?
Insentif PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan dapat menggerakan industri otomotif dan properti yang lesu dampak dari pandemi Covid-19.
Pada sektor properti, insentif pembebasan PPN disambut baik oleh pengembang Real Estate Indonesia (REI). Bagi REI, insentif PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga Rp2 miliar serta pemangkasan 50% PPN untuk hunian dengan kisaran Rp2 hingga Rp5 miliar harus tepat sasaran dan bisa berlangsung lebih dari enam bulan. Terlebih pembebasan insentif PPN adalah pertama kalinya.
Lihat Juga :