Diskon Pajak: Beli Rumah atau Mobil, Saksikan The Indonesia Economic Club Kamis Pukul 20.30 WIB

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
Diskon Pajak: Beli Rumah...
The Indonesia Economic Club malam ini, Kamis (11/3/2021) Pukul 20.30 WIB. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Relaksasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikucurkan pemerintah telah berlangsung hampir dua pekan, sejak diberlakukan pada 1 Maret 2021.

"Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara MNC Group Investor Forum 2021 , Selasa (2/3/2021).



Insentif PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan dapat menggerakan industri otomotif dan properti yang lesu dampak dari pandemi Covid-19.

Pada sektor properti, insentif pembebasan PPN disambut baik oleh pengembang Real Estate Indonesia (REI). Bagi REI, insentif PPN untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga Rp2 miliar serta pemangkasan 50% PPN untuk hunian dengan kisaran Rp2 hingga Rp5 miliar harus tepat sasaran dan bisa berlangsung lebih dari enam bulan. Terlebih pembebasan insentif PPN adalah pertama kalinya.

Sementara di sektor otomotif, meski belum mengeluarkan data resmi, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, sejak penerapan insentif disko PPnBM terjadi peningkatan penjualan mobil. Jika pada tahun 2020 jumlah mobil yang terjual hanya lima hingga enam mobil, saat ini mobil yang terjual di pasaran mencapai 20-25 mobil per harinya.



Berbeda cerita dengan pengacara dan pebisnis properti Hotman Paris Hutapea yang menilai bahwa insentif PPN pada industri properti yang diberikan pemerintah belum menjadi solusi yang tepat karena hanya menguntungkan pihak developer.

Akan hadir di The Indonesia Economic Club, Hotman Paris Hutapea, Bambang Ekajaya (Real Estate Indonesia), dan Kukuh Kumara (Gaikindo) malam ini, Kamis (11/3/2021) pukul 20.30 wib dipandu host Apreyvita Dyah Wulansari dan Rhenald Kasali hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com .
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)