Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan Pembiayaan?

Jum'at, 05 Maret 2021 - 10:37 WIB
loading...
Diskon Pajak Mobil Baru,...
Kebijakan diskon pajak untuk mobil yang baru dikeluarkan pemerintah diyakini akan berpengaruh terhadap bisnis pembiayaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan insentif baru berupa diskon tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kubikasi di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan (lokal 70%) dan roda berpenggerak 4x2.

Kebijakan tersebut berlaku per 1 Maret 2021 ini. Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100% pada bulan pertama. Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc digratiskan PPnBM.



Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70%, dan tiga bulan terakhir sebesar 50%. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah lama mendambakan untuk memiliki kendaraan roda 4, selain bebas pajak yang tentunya membuat harga menjadi miring, sistem perekonomian juga digenjot keras oleh pihak pemerintah agar pabrik-pabrik mobil tetap memproduksi dengan normal dan pastinya menyelamatkan banyak tenaga kerja yang nyaris di PHK akibat pandemi.

Namun kebijakan ini apakah juga menguntungkan banyak pihak? Seperti contohnya dari sisi perusahaan pembiayaan dan leasing. Pada masa pandemi, banyak sekali tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, dan tidak sedikit yang mencoba peruntungan untuk berbisnis, tentu peran perusahaan pembiayaan dan leasing menjadi salah satu penolong.

Mengagunkan BPKB mobil salah satunya, dengan adanya kebijakan ini, nilai pencairan dari aset yang di agunkan pasti akan menurun, terutama nilai dari mobil bekas dikarenakan harga mobil baru yang semakin murah.



Direktur Utama PT MNC Finance, Gabriel Mahjudin mengatakan kebijakan ini pasti akan berpengaruh terhadap acuan harga mobil bekas walaupun tidak signifikan. "Kami secara korporasi pasti akan melakukan analisa lebih mendalam untuk menentukan Market Retail Price sebagai acuan harga mobil bekas," paparnya.

Sebagai salah satu member dari PT MNC Kapital Indonesia, Tbk (BCAP), MNC Finance yang fokus kepada bisnis pembiayaan refinancing mobil berharap dengan adanya kebijakan insentif baru berupa diskon tarif PPnBM ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membangkitkan dunia usaha sehingga roda ekonomi pun dapat pulih dengan cepat dan kembali normal. MNC Finance pun mendukung untuk hal ini dengan ada nya Produk Refinancing Mobil MNC Express bagi masyarakat yang membutuhkan modal kerja dengan agunan BPKB Mobil. Silahkan kunjungi & ajukan melalui www.mncfinanceonline.com.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)