Nah Loh! Ternyata Realisasi TKDN Pertamina Melebihi Target
Jum'at, 12 Maret 2021 - 09:27 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kembali menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah pemecatan terhadap salah satu pejabat PT Pertamina (Persero) . Pemecatan didasari atas persoalan TKDN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, Pertamina masih melakukan impor pipa yang digunakan untuk proyek yang tengah dan akan dibangun. Sementara produksi pipa dalam negeri tercatat membeludak sehingga langkah perseroan dinilai ngawur. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Begini Reaksi DPR )
"Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa, padahal sudah bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?" ujar Luhut dalam webinar beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (12/3/2021).
Impor barang hasil produksi perusahaan asing tersebut dipandang menyalahi aturan pemerintah. Dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, salah satu poin yang diatur adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Meski dianggap menyalahi aturan, Pertamina tercatat mampu merealisasikan pemaksimalan TKDN yang melebihi persentase yang ditetapkan pemerintah. Pada 2020, perseroan menargetkan peningkatan TKDN sebesar 30%. Nilai ini lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, yakni 25%.
Dalam PP No 29/2018 mencatat, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%. Sementara pada 2026, manajemen memasang target lebih tinggi, yakni 50% dari yang ditetapkan.
Mengutip laman website resmi Pertamina, realisasi peningkatan TKDN hingga Agustus 2020 mencapai 54%, dan realisasi barang mencapai 43% dan jenis jasa mencapai 65%. Nilai ini lebih tinggi dari standar TKDN dalam proyeksi Pertamina pada tahun lalu, yaitu 30%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, Pertamina masih melakukan impor pipa yang digunakan untuk proyek yang tengah dan akan dibangun. Sementara produksi pipa dalam negeri tercatat membeludak sehingga langkah perseroan dinilai ngawur. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Begini Reaksi DPR )
"Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa, padahal sudah bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?" ujar Luhut dalam webinar beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (12/3/2021).
Impor barang hasil produksi perusahaan asing tersebut dipandang menyalahi aturan pemerintah. Dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, salah satu poin yang diatur adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Meski dianggap menyalahi aturan, Pertamina tercatat mampu merealisasikan pemaksimalan TKDN yang melebihi persentase yang ditetapkan pemerintah. Pada 2020, perseroan menargetkan peningkatan TKDN sebesar 30%. Nilai ini lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, yakni 25%.
Dalam PP No 29/2018 mencatat, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%. Sementara pada 2026, manajemen memasang target lebih tinggi, yakni 50% dari yang ditetapkan.
Mengutip laman website resmi Pertamina, realisasi peningkatan TKDN hingga Agustus 2020 mencapai 54%, dan realisasi barang mencapai 43% dan jenis jasa mencapai 65%. Nilai ini lebih tinggi dari standar TKDN dalam proyeksi Pertamina pada tahun lalu, yaitu 30%.
Lihat Juga :