Bulog Diusulkan Jadi Operator Badan Pangan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rapat tersebut DPR RI menanyakan pembentukan Badan Pangan Nasional yang selama 8 tahun belum juga ada.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Di mana Bappenas menawarkan empat opsi untuk pembentukan lembaga tersebut agar bisa terbentuk. "Opsi pertama melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN. Kedua, melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN dan memiliki peran sebagai operator," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kemudian, kata dia, yang ketiga, transformasi organ kementerian yang memiliki tugas dan fungsi lintas untuk menjadi BPN dengan fungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai operatornya. Dan terakhir, transformasi organ kementerian menjadi BPN sebagai regulator dan Bulog sebagai operator di bawah koordinasi BPN tersebut.
"Dari keempat usulan tersebut, saya mengusulkan agar pembentukan Badan Pangan Nasional dilakukan dengan opsi ke-4. Yakni Kementerian Pertanian (Kementan) merangkap untuk mengurus lembaga tersebut sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator," ungkap dia.
Dia menjelaskan, pilihan itu sudah paling tepat demi mewujudkan sistem pangan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Di mana sebagian besar fungsi Badan Pangan Nasional juga dianggap telah dilakukan oleh Kementan selama ini, salah satunya pihaknya sudah berkoordinasi dengan 34 Dinas Pangan Provinsi dan 514 Dinas Pangan Kabupaten/Kota.
"Jadi hal ini akan sangat membantu sepanjang tidak menarik tupoksi Kementan yang fokus pada produktivitas. Harus sejalan dengan bagaimana melakukan stabilisasi harga dan penyerapannya. Jangan sampai kita melakukan ada kelembagaan yang akhirnya dari sistem itu akan mengacaukan produktivitas yang kita lakukan," pungkas dia.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Di mana Bappenas menawarkan empat opsi untuk pembentukan lembaga tersebut agar bisa terbentuk. "Opsi pertama melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN. Kedua, melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN dan memiliki peran sebagai operator," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kemudian, kata dia, yang ketiga, transformasi organ kementerian yang memiliki tugas dan fungsi lintas untuk menjadi BPN dengan fungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai operatornya. Dan terakhir, transformasi organ kementerian menjadi BPN sebagai regulator dan Bulog sebagai operator di bawah koordinasi BPN tersebut.
"Dari keempat usulan tersebut, saya mengusulkan agar pembentukan Badan Pangan Nasional dilakukan dengan opsi ke-4. Yakni Kementerian Pertanian (Kementan) merangkap untuk mengurus lembaga tersebut sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator," ungkap dia.
Dia menjelaskan, pilihan itu sudah paling tepat demi mewujudkan sistem pangan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Di mana sebagian besar fungsi Badan Pangan Nasional juga dianggap telah dilakukan oleh Kementan selama ini, salah satunya pihaknya sudah berkoordinasi dengan 34 Dinas Pangan Provinsi dan 514 Dinas Pangan Kabupaten/Kota.
"Jadi hal ini akan sangat membantu sepanjang tidak menarik tupoksi Kementan yang fokus pada produktivitas. Harus sejalan dengan bagaimana melakukan stabilisasi harga dan penyerapannya. Jangan sampai kita melakukan ada kelembagaan yang akhirnya dari sistem itu akan mengacaukan produktivitas yang kita lakukan," pungkas dia.
(nng)