Bulog Diusulkan Jadi Operator Badan Pangan Nasional
Senin, 15 Maret 2021 - 17:29 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rapat tersebut DPR RI menanyakan pembentukan Badan Pangan Nasional yang selama 8 tahun belum juga ada.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Di mana Bappenas menawarkan empat opsi untuk pembentukan lembaga tersebut agar bisa terbentuk. "Opsi pertama melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN. Kedua, melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN dan memiliki peran sebagai operator," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Bikin Melilit, Ini Penjelasan Mendag Lutfi
Kemudian, kata dia, yang ketiga, transformasi organ kementerian yang memiliki tugas dan fungsi lintas untuk menjadi BPN dengan fungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai operatornya. Dan terakhir, transformasi organ kementerian menjadi BPN sebagai regulator dan Bulog sebagai operator di bawah koordinasi BPN tersebut.
"Dari keempat usulan tersebut, saya mengusulkan agar pembentukan Badan Pangan Nasional dilakukan dengan opsi ke-4. Yakni Kementerian Pertanian (Kementan) merangkap untuk mengurus lembaga tersebut sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator," ungkap dia.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Di mana Bappenas menawarkan empat opsi untuk pembentukan lembaga tersebut agar bisa terbentuk. "Opsi pertama melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN. Kedua, melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN dan memiliki peran sebagai operator," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Bikin Melilit, Ini Penjelasan Mendag Lutfi
Kemudian, kata dia, yang ketiga, transformasi organ kementerian yang memiliki tugas dan fungsi lintas untuk menjadi BPN dengan fungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai operatornya. Dan terakhir, transformasi organ kementerian menjadi BPN sebagai regulator dan Bulog sebagai operator di bawah koordinasi BPN tersebut.
"Dari keempat usulan tersebut, saya mengusulkan agar pembentukan Badan Pangan Nasional dilakukan dengan opsi ke-4. Yakni Kementerian Pertanian (Kementan) merangkap untuk mengurus lembaga tersebut sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator," ungkap dia.
Lihat Juga :