Bahaya Praktik Cross-Border Ilegal di E-Commerce Kita, Ini Curhat Pelaku Usaha
Selasa, 16 Maret 2021 - 05:52 WIB
loading...
Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan adanya perlindungan bagi para pelaku koperasi dan UMKM yang go digital dari bahaya praktik “cross-border ilegal” di platform e-commerce .
KemenkopUKM diwakili oleh Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah Hanung Harimba Rachman, Staf Khusus MenkopUKM Fiki Satari, dan Direktur Bisnis dan Pemasaran SMESCO Wientor Rahmada di Jakarta, Senin (15/3), menerima perwakilan pengusaha pemegang hak impor produk kecantikan internasional yaitu Sociolla, Nature Republic, dan PeriPera untuk melakukan audiensi terkait dugaan praktik cross border ilegal yang terjadi dalam platform e-commerce di Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang berdampak buruk tidak hanya untuk pengusaha pemegang hak impor resmi, namun juga pelaku UMKM lokal.
Baca Juga: Tahun Ini Tenaga Ahli di Bidang Teknologi, Digital, dan Ecommerce Banyak Dicari Perusahaan
Produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan belum tentu asli bisa mengancam produk lokal. Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik cross border ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan.
Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain). Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce. Praktik ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce karena tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan.
Salah satu peserta audiensi, Franseda yang merupakan pemilik hak impor eksklusif Nature Republik menyatakan, sangat berterima kasih atas kesempatan audiensi yang diberikan. "Kami merasa perlu menyampaikan temuan, kerugian, dan ketidakadilan, serta kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari bagi perekonomian di Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.
KemenkopUKM diwakili oleh Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah Hanung Harimba Rachman, Staf Khusus MenkopUKM Fiki Satari, dan Direktur Bisnis dan Pemasaran SMESCO Wientor Rahmada di Jakarta, Senin (15/3), menerima perwakilan pengusaha pemegang hak impor produk kecantikan internasional yaitu Sociolla, Nature Republic, dan PeriPera untuk melakukan audiensi terkait dugaan praktik cross border ilegal yang terjadi dalam platform e-commerce di Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang berdampak buruk tidak hanya untuk pengusaha pemegang hak impor resmi, namun juga pelaku UMKM lokal.
Baca Juga: Tahun Ini Tenaga Ahli di Bidang Teknologi, Digital, dan Ecommerce Banyak Dicari Perusahaan
Produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan belum tentu asli bisa mengancam produk lokal. Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik cross border ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan.
Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain). Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce. Praktik ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce karena tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan.
Salah satu peserta audiensi, Franseda yang merupakan pemilik hak impor eksklusif Nature Republik menyatakan, sangat berterima kasih atas kesempatan audiensi yang diberikan. "Kami merasa perlu menyampaikan temuan, kerugian, dan ketidakadilan, serta kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari bagi perekonomian di Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.
Lihat Juga :