Bahaya Praktik Cross-Border Ilegal di E-Commerce Kita, Ini Curhat Pelaku Usaha
Selasa, 16 Maret 2021 - 05:52 WIB
loading...
A
A
A
Konsumen juga akan dirugikan karena keaslian dari produk cross border ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bisa berakibat fatal terhadap kesehatan serta keselamatan konsumen. Selain itu negara juga akan dirugikan karena adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dari produk cross border ilegal tersebut.
John Rasjid dari Sociolla yang juga turut hadir menyampaikan permohonan untuk pemerintah dapat melakukan pengkajian peraturan yang memberi celah praktik tidak sehat dari cross border e-commerce dan membentuk task force untuk memantau kegiatan marketplace e-commerce dengan seksama demi menghindari terjadinya praktik yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Sandiaga Ingin Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren Masuk Ekosistem Digital
Untuk hal tersebut Hanung mengatakan KemenkopUKM akan berkoordinasi dan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM.
Komitmen keberpihakan yang kuat dan pelindungan terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga telah resmi diundangkan. “PP ini menjadi krusial sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM dari praktik predatory pricing. KemenkopUKM akan memastikan pelindungan terhadap produk Koperasi & UMKM menjadi prioritas utama,” pungkas Hanung.
John Rasjid dari Sociolla yang juga turut hadir menyampaikan permohonan untuk pemerintah dapat melakukan pengkajian peraturan yang memberi celah praktik tidak sehat dari cross border e-commerce dan membentuk task force untuk memantau kegiatan marketplace e-commerce dengan seksama demi menghindari terjadinya praktik yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Sandiaga Ingin Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren Masuk Ekosistem Digital
Untuk hal tersebut Hanung mengatakan KemenkopUKM akan berkoordinasi dan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM.
Komitmen keberpihakan yang kuat dan pelindungan terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga telah resmi diundangkan. “PP ini menjadi krusial sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM dari praktik predatory pricing. KemenkopUKM akan memastikan pelindungan terhadap produk Koperasi & UMKM menjadi prioritas utama,” pungkas Hanung.
(akr)
Lihat Juga :