Gercep, Menperin Sosialisasikan revisi PP 73 Ke Produsen Otomotif Jepang
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, pada Senin (15/3) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana revisi PP No 73/2019 kepada DPR. Dalam revisi beleid tersebut akan dilakukan untuk memberikan selisih yang lebih besar antara tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.
Baca Juga: Benny Singgung Kisruh Demokrat kepada Yasonna, Golkar dan PPP Janji Bocorkan Doa
Sri Mulyani mengatakan amendemen beleid itu tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, tarif PPnBM plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang sebelumnya 0% akan dinaikkan menjadi 5% agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil dengan bahan bakar tidak murni listrik.
"(PP 73/2019) ini menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Baca Juga: Benny Singgung Kisruh Demokrat kepada Yasonna, Golkar dan PPP Janji Bocorkan Doa
Sri Mulyani mengatakan amendemen beleid itu tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, tarif PPnBM plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang sebelumnya 0% akan dinaikkan menjadi 5% agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil dengan bahan bakar tidak murni listrik.
"(PP 73/2019) ini menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
(fai)
Lihat Juga :