Begini Konsep Perdagangan Karbon untuk Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 18 Maret 2021 - 18:33 WIB
loading...
Begini Konsep Perdagangan...
Ilustrasi PLTU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuka skema uji coba perdagangan emisi karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Seperti diketahui, Indonesia mempunyai target untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari baseline pada 2030. Komitmen ini merupakan kontribusi Indonesia terhadap kesepakatan dunia untuk mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini Kementerian LHK sedang menyusun kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon dalam bentuk Peraturan Presiden dimana perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.

Baca juga: Sukses Kurangi Emisi Karbon, Indonesia Bakal Terima Rp1,54 Triliun

"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada sub sektor ketenagalistrikan khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," ujarnya pada launching kegiatan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021, Kamis (18/3/2021).

Rida menjelaskan, pada uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara.

Cap adalah batas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah atau administrator program. Trade adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK gas rumah kaca terhadap cap, dan offset berupa penggunaan kredit karbon dari kegiatan aksi mitigasi di luar lingkup Emission Trading Sistem (ETS) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. "Nilai batas GRK akan ditetapkan pemerintah berdasarkan pada intensitas emisi karbon pada rata-rata tertimbang pada tahun 2019," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Rekomendasi
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved