Begini Konsep Perdagangan Karbon untuk Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Kamis, 18 Maret 2021 - 18:33 WIB
loading...
Ilustrasi PLTU. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka skema uji coba perdagangan emisi karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Seperti diketahui, Indonesia mempunyai target untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari baseline pada 2030. Komitmen ini merupakan kontribusi Indonesia terhadap kesepakatan dunia untuk mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini Kementerian LHK sedang menyusun kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon dalam bentuk Peraturan Presiden dimana perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.
Baca juga: Sukses Kurangi Emisi Karbon, Indonesia Bakal Terima Rp1,54 Triliun
"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada sub sektor ketenagalistrikan khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," ujarnya pada launching kegiatan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021, Kamis (18/3/2021).
Rida menjelaskan, pada uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara.
Cap adalah batas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah atau administrator program. Trade adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK gas rumah kaca terhadap cap, dan offset berupa penggunaan kredit karbon dari kegiatan aksi mitigasi di luar lingkup Emission Trading Sistem (ETS) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. "Nilai batas GRK akan ditetapkan pemerintah berdasarkan pada intensitas emisi karbon pada rata-rata tertimbang pada tahun 2019," jelasnya.
Seperti diketahui, Indonesia mempunyai target untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari baseline pada 2030. Komitmen ini merupakan kontribusi Indonesia terhadap kesepakatan dunia untuk mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini Kementerian LHK sedang menyusun kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon dalam bentuk Peraturan Presiden dimana perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.
Baca juga: Sukses Kurangi Emisi Karbon, Indonesia Bakal Terima Rp1,54 Triliun
"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada sub sektor ketenagalistrikan khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," ujarnya pada launching kegiatan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021, Kamis (18/3/2021).
Rida menjelaskan, pada uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara.
Cap adalah batas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah atau administrator program. Trade adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK gas rumah kaca terhadap cap, dan offset berupa penggunaan kredit karbon dari kegiatan aksi mitigasi di luar lingkup Emission Trading Sistem (ETS) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. "Nilai batas GRK akan ditetapkan pemerintah berdasarkan pada intensitas emisi karbon pada rata-rata tertimbang pada tahun 2019," jelasnya.
Lihat Juga :