PKPU GRP Resmi Dicabut!, Dua Faktor Ini Jadi Dasarnya
Selasa, 23 Maret 2021 - 00:26 WIB
loading...
A
A
A
“Nominal yang diminta Pengurus kan 4 persen dari DPT yang bernilai kurang lebih Rp 83 M. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee sebesar Rp 10 M. Hasil itu tentu kami hormati,” ucap Rizky.
Baca Juga: Tegas! Lindungi Industri Baja dari Impor, KKPI Perpanjang Safeguard
Ia menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya.
“Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
Baca Juga: Tegas! Lindungi Industri Baja dari Impor, KKPI Perpanjang Safeguard
Ia menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya.
“Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :