PKPU GRP Resmi Dicabut!, Dua Faktor Ini Jadi Dasarnya

Selasa, 23 Maret 2021 - 00:26 WIB
loading...
PKPU GRP Resmi Dicabut!,...
Status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Gunung Raja Paksi (GRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Gunung Raja Paksi (GRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021.

Menurut kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo, permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. “Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin (22 Maret 2021) PKPU GRP telah berakhir,” ucap Rizky kepada media hari ini.



Menurut Rizky, GRP berhasil membuktikan perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan. Sedangkan untuk pihak Kreditur yang belum menerima pembayaran utang , pihaknya telah menitipkan pembayaran kepada PN Jakarta Pusat.

Kedua faktor itulah yang mendasari pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Pertama, kami berhasil membuktikan di persidangan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran utang. Kedua, terhadap Kreditur yang belum mau menerima pembayaran, kami sudah melakukan konsinyasi. Kalau pihak Kreditur merasa bekepentingan mengambil uang itu silakan ambil di pengadilan,” tambah Rizky.

Sedangkan untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat selisih angka antara GRP dengan Pengurus, Hakim menetapkan fee Pengurus sebesar Rp 10 M.

“Nominal yang diminta Pengurus kan 4 persen dari DPT yang bernilai kurang lebih Rp 83 M. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee sebesar Rp 10 M. Hasil itu tentu kami hormati,” ucap Rizky.



Ia menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya.

“Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
Menuju Industri Baja...
Menuju Industri Baja yang Hijau dan Kompetitif, GRP Tegaskan Komitmen Transformasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
5.000 Ton Baja Lapis...
5.000 Ton Baja Lapis Asal RI Dikirim Langsung ke AS
Hadapi Tantangan Global,...
Hadapi Tantangan Global, Krakatau Steel Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Produksi Baja Nasional...
Produksi Baja Nasional Kejar 27 Juta Ton, Kemenperin Berharap ke ISSEI 2025
Teken Kesepakatan dengan...
Teken Kesepakatan dengan Primetals, GRP Akan Pasok Baja HRC Tanpa Karbon untuk Eropa
Rekomendasi
Status Pengganti Dadakan,...
Status Pengganti Dadakan, Ester Nurumi Siap Beri yang Terbaik
KAJ Imbau Paroki Bunyikan...
KAJ Imbau Paroki Bunyikan Lonceng Gereja Serentak Sore Ini Iringi Pemakaman Paus Fransiskus
Dihadiahi Sekolah Perwira...
Dihadiahi Sekolah Perwira oleh Kapolri, Pemilik Ponpes Gratis Aiptu Jimmi: Saya Ingin Mereka Punya Masa Depan
Berita Terkini
PNM Kembangkan Ruang...
PNM Kembangkan Ruang Pintar Dukung Pendidikan Inklusif
11 menit yang lalu
Ancol Rombak Jajaran...
Ancol Rombak Jajaran Komisaris: Mantan Bos Garuda Jadi Komut, Ada Juga Cak Lontong
16 menit yang lalu
Daftar Lengkap 10 Saham...
Daftar Lengkap 10 Saham Paling Cuan Pekan Ini: Ada Emiten Melesat 115 Persen
50 menit yang lalu
Menyambut Pulihnya Pasar...
Menyambut Pulihnya Pasar Kripto dengan Trading Competition dan Fitur Share
1 jam yang lalu
Pajak Beli BBM di Jakarta...
Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Potong Pajak...
Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5%, Harga Bensin Bisa Turun?
2 jam yang lalu
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved