PKPU GRP Resmi Dicabut!, Dua Faktor Ini Jadi Dasarnya

Selasa, 23 Maret 2021 - 00:26 WIB
loading...
PKPU GRP Resmi Dicabut!, Dua Faktor Ini Jadi Dasarnya
Status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Gunung Raja Paksi (GRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Gunung Raja Paksi (GRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin 22 Maret 2021.

Menurut kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo, permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. “Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin (22 Maret 2021) PKPU GRP telah berakhir,” ucap Rizky kepada media hari ini.



Menurut Rizky, GRP berhasil membuktikan perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan. Sedangkan untuk pihak Kreditur yang belum menerima pembayaran utang , pihaknya telah menitipkan pembayaran kepada PN Jakarta Pusat.

Kedua faktor itulah yang mendasari pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Pertama, kami berhasil membuktikan di persidangan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran utang. Kedua, terhadap Kreditur yang belum mau menerima pembayaran, kami sudah melakukan konsinyasi. Kalau pihak Kreditur merasa bekepentingan mengambil uang itu silakan ambil di pengadilan,” tambah Rizky.

Sedangkan untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat selisih angka antara GRP dengan Pengurus, Hakim menetapkan fee Pengurus sebesar Rp 10 M.

“Nominal yang diminta Pengurus kan 4 persen dari DPT yang bernilai kurang lebih Rp 83 M. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee sebesar Rp 10 M. Hasil itu tentu kami hormati,” ucap Rizky.



Ia menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya.

“Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)