Endus Pelanggaran Persaingan Usaha di E-Commerce, KPPU Singgung Predatory Pricing
Selasa, 23 Maret 2021 - 13:21 WIB
loading...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, terdapat potensi pelanggaran persaingan usaha dalam ekosistem e-commerce. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menyebutkan, terdapat potensi pelanggaran persaingan usaha dalam ekosistem e-commerce. Selain predatory pricing yang dapat disalahgunakan dan berpotensi melanggar Undang-Undang persaingan usaha, KPPU juga melihat ada pelanggaran lain berupa integrasi vertikal dan penguasaan dominan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengungkapkan, belum ada tanggapan temuan tindakan hukum soal predatory pricing terkait e-commerce .
“Jadi KPPU itu penegak hukum berangkat dengan semangat bukti dan proses dari kami memang penemuan indikasi, bawa alat bukti, masuk persidangan, dan akhirnya putusan. Yang kedua terkait predatory pricing memang kemarin sempat disebutkan oleh Kementerian Perdagangan, hanya saja bagi kami di KPPU tentunya orientasi kami ada di alat bukti,” ungkapnya dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Tahun Ini Tenaga Ahli di Bidang Teknologi, Digital, dan Ecommerce Banyak Dicari Perusahaan
Guntur menjelaskan, predatory pricing dalam terminologi persaingan usaha terdapat di pasal 20 tentang upaya untuk menetapkan harga yang begitu rendah untuk mengeluarkan pesaing dari pasar.
“Jadi harga rendah saja, harga murah saja, itu belum langsung norma pelanggaran di pasal 20 karena kita ketahui juga harga rendah itu bisa juga sebagai suatu alternatif bagi perusahaan dalam strategi pricing. Bisa saja dia melakukan screening price, bisa saja untuk menjual idle capacity. Jadi, perlu saya jelaskan harga rendah saja itu tidak serta-merta masuk dalam norma pasal 20 predatory pricing di UU 5 1999,” jelas dia.
Lanjut dia, harus diingat bahwa predatory pricing secara praktik bisnis itu bisa efektif jika barang yang dijual itu tidak memungkinkan terjadinya reseller.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengungkapkan, belum ada tanggapan temuan tindakan hukum soal predatory pricing terkait e-commerce .
“Jadi KPPU itu penegak hukum berangkat dengan semangat bukti dan proses dari kami memang penemuan indikasi, bawa alat bukti, masuk persidangan, dan akhirnya putusan. Yang kedua terkait predatory pricing memang kemarin sempat disebutkan oleh Kementerian Perdagangan, hanya saja bagi kami di KPPU tentunya orientasi kami ada di alat bukti,” ungkapnya dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Tahun Ini Tenaga Ahli di Bidang Teknologi, Digital, dan Ecommerce Banyak Dicari Perusahaan
Guntur menjelaskan, predatory pricing dalam terminologi persaingan usaha terdapat di pasal 20 tentang upaya untuk menetapkan harga yang begitu rendah untuk mengeluarkan pesaing dari pasar.
“Jadi harga rendah saja, harga murah saja, itu belum langsung norma pelanggaran di pasal 20 karena kita ketahui juga harga rendah itu bisa juga sebagai suatu alternatif bagi perusahaan dalam strategi pricing. Bisa saja dia melakukan screening price, bisa saja untuk menjual idle capacity. Jadi, perlu saya jelaskan harga rendah saja itu tidak serta-merta masuk dalam norma pasal 20 predatory pricing di UU 5 1999,” jelas dia.
Lanjut dia, harus diingat bahwa predatory pricing secara praktik bisnis itu bisa efektif jika barang yang dijual itu tidak memungkinkan terjadinya reseller.
Lihat Juga :