Endus Pelanggaran Persaingan Usaha di E-Commerce, KPPU Singgung Predatory Pricing

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:21 WIB
loading...
Endus Pelanggaran Persaingan...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, terdapat potensi pelanggaran persaingan usaha dalam ekosistem e-commerce. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menyebutkan, terdapat potensi pelanggaran persaingan usaha dalam ekosistem e-commerce. Selain predatory pricing yang dapat disalahgunakan dan berpotensi melanggar Undang-Undang persaingan usaha, KPPU juga melihat ada pelanggaran lain berupa integrasi vertikal dan penguasaan dominan.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengungkapkan, belum ada tanggapan temuan tindakan hukum soal predatory pricing terkait e-commerce .

“Jadi KPPU itu penegak hukum berangkat dengan semangat bukti dan proses dari kami memang penemuan indikasi, bawa alat bukti, masuk persidangan, dan akhirnya putusan. Yang kedua terkait predatory pricing memang kemarin sempat disebutkan oleh Kementerian Perdagangan, hanya saja bagi kami di KPPU tentunya orientasi kami ada di alat bukti,” ungkapnya dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Tahun Ini Tenaga Ahli di Bidang Teknologi, Digital, dan Ecommerce Banyak Dicari Perusahaan

Guntur menjelaskan, predatory pricing dalam terminologi persaingan usaha terdapat di pasal 20 tentang upaya untuk menetapkan harga yang begitu rendah untuk mengeluarkan pesaing dari pasar.

“Jadi harga rendah saja, harga murah saja, itu belum langsung norma pelanggaran di pasal 20 karena kita ketahui juga harga rendah itu bisa juga sebagai suatu alternatif bagi perusahaan dalam strategi pricing. Bisa saja dia melakukan screening price, bisa saja untuk menjual idle capacity. Jadi, perlu saya jelaskan harga rendah saja itu tidak serta-merta masuk dalam norma pasal 20 predatory pricing di UU 5 1999,” jelas dia.

Lanjut dia, harus diingat bahwa predatory pricing secara praktik bisnis itu bisa efektif jika barang yang dijual itu tidak memungkinkan terjadinya reseller.

“Jadi kalau itu bisa dijual kembali di pasar pada dasarnya strategi predatory pricing itu tidak efektif. Karena pada dasarnya nanti konsumennya tetap mendapatkan harga yang biasa, karena ada reseller yang merusak strategi predatory pricing,” ujar Guntur.

Baca Juga: Predatory Price Disinggung Presiden, YLKI Sebut Pemerintah Bukan Wasit

Sementara itu, kata dia, KPPU ingin menekankan bahwa melihat pelanggaran persaingan tidak bisa dipersempit hanya urusan predatory pricing.

“Tentunya dalam praktik bisnis memberikan kemungkinan semua terhadap pelanggaran norma UU 5. Bisa saja vertical integration, bisa jadi diskriminasi, bisa juga kartel di dalamnya, bisa juga ada persengkokolan kalau itu dalam tender namun kalau untuk e-commerce tidak ada untuk tendernya,” ucap Guntur.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Purbaya Ungkap Alasan...
Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
AEON360 dan Google Cloud...
AEON360 dan Google Cloud Hadirkan Ekosistem Berbasis AI untuk Pengalaman Belanja yang Praktis
Penjualan E-Commerce...
Penjualan E-Commerce Capai USD5,76 Miliar, Didorong Konten dan Live Streaming
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Wishlist Ramadan Makin...
Wishlist Ramadan Makin Panjang? Cek Dulu Biar Semua Siap Tepat Waktu
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved